BALIEXPRESS.ID– Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan penutupan layanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan percepatan penghentian praktik open dumping (pembuangan sampah secara terbuka), yang masih diterapkan di TPA tersebut.
Penutupan sementara ini disepakati bersama antara Pemprov Bali dan instansi terkait, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 921 Tahun 2025, yang menginstruksikan penghentian metode pengelolaan sampah secara terbuka dalam waktu maksimal 180 hari.
“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ujar I Made Rentin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
TPA Sarbagita menerima sekitar 1.000 ton sampah per hari, dengan pergerakan antara 400–500 truk masuk setiap harinya. Tanpa jeda, proses penataan seperti pendorongan, pemadatan, dan penutupan dengan tanah urug sulit dilakukan secara maksimal.
Baca Juga: Pasek Suardika Sebut MDA Harus Jadi Pelayan Desa Adat, Bukan Lembaga Feodal
Langkah ini bertujuan untuk:
Mengoptimalkan penataan TPA secara teknis dan ekologis
Memenuhi standar lingkungan dalam pengelolaan sampah
Menghentikan secara bertahap sistem pembuangan sampah terbuka yang tidak ramah lingkungan
Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta aktif menyosialisasikan jadwal penutupan ini kepada seluruh pengguna layanan TPA. Penyesuaian jadwal pembuangan sangat penting agar tidak terjadi penumpukan atau gangguan operasional.
Hari pertama penutupan pada Rabu, 16 Juli 2025, terpantau berjalan aman dan lancar. Hanya satu truk yang mencoba mengakses lokasi, namun petugas menolak dengan tegas karena sudah ada pengumuman resmi sebelumnya.
Baca Juga: Waspada! Dua Motor Jupiter MX dan Tiga HP Dicuri dalam Sehari di Bangli
Pemprov Bali kembali menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga. Hal ini sejalan dengan Gerakan Bali Bersih Sampah, yang bertujuan mengurangi beban TPA dan memastikan hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah lagi yang dikirim ke TPA.
Dengan kebijakan ini, Bali menunjukkan komitmennya untuk menuju sistem pengelolaan sampah yang tertib, modern, dan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Sarbagita dan sekitarnya.
Editor : Wiwin Meliana