BALIEXPRESS.ID - Bagi sebagian masyarakat Bali, nama I Wayan Candra mungkin masih teringat sebagai mantan Bupati Klungkung yang terjerat kasus korupsi besar.
Kini, di balik jeruji besi, mantan Bupati Klungkung itu menerima kabar baik di Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
I Wayan Candra menjadi salah satu dari ribuan narapidana di Bali yang mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, mengonfirmasi hal ini.
"Eks Bupati Klungkung juga dapat, semua warga binaan pemasyarakatan di Bali dapat, sesuai dengan masa pidana atau pidana yang dijalaninya," ujar Decky.
Sebagaimana diketahui, Wayan Candra divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kasus ini terkait pengadaan tanah untuk pembangunan dermaga dan jalan di Desa Gunaksa, Klungkung, pada 2007-2008.
Tak hanya korupsi, ia juga terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 42.628.467.605,33.
Sehingga, selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara tersebut.
Bahkan, hak politiknya dicabut, menjadikannya salah satu pejabat publik yang menerima hukuman paling berat.
Untuk menutupi kerugian negara, beberapa aset miliknya telah disita dan sebagian dilelang oleh kejaksaan.
Sebelumnya, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-80 ini dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Menurut data Ditjenpas Bali per 17 Agustus 2025, total ada 4.851 warga binaan di Pulau Dewata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.199 orang mendapatkan remisi umum.
"Pemberian remisi ini adalah wujud pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat," kata Decky.
Ia berharap, momentum kemerdekaan ini bisa memotivasi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. (*)
Editor : I Gede Paramasutha