Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pedagang Nasi Jinggo Didatangi Petugas Pajak, Niluh Djelantik: Cek Dulu Usaha Milik WNA

Wiwin Meliana • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Pedagang nasi jingo resah usai didatangi petugas pajak
Pedagang nasi jingo resah usai didatangi petugas pajak

BALIEXPRESS.ID – Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik, angkat suara terkait keresahan para pedagang kecil di Kabupaten Badung, Bali, usai didatangi petugas dari Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) untuk pendataan usaha.

Melalui unggahan di media sosialnya, Niluh menyampaikan kritik tajam terhadap prioritas pendataan yang dinilainya tidak adil.

Baca Juga: Persebaya Incar Kemenangan Perdana di Kandang, Eduardo Perez: Kami Tahu Potensi Bali United

“Tim TOPD, kalau memang ingin menambah PAD, silakan susuri sepanjang Jalan Raya Canggu, Seminyak, Legian, Pererenan, Batubolong, Berawa, Batu Mejan, Umalas. Cek ada berapa WNA buka toko, salon, salon tatto, toko baju, usaha properti penginapan, agent properti, jasa photographer, warung kopi, rumah makan, persewaan kendaraan bermotor,” tulis Niluh dalam unggahannya yang dikutip Sabtu (23/8/2025).

Ia mempertanyakan sejauh mana kepatuhan para pelaku usaha asing terhadap kewajiban izin dan pajak.

“Cek ke rekening mana masuk omset mereka, apakah sudah punya izin PMA, apakah mereka sudah bayar pajak????” lanjutnya.

Niluh menyoroti bahwa usaha kecil seperti penjual nasi jinggo dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan mestinya tidak menjadi sasaran utama pendataan pajak.

Baca Juga: Pedagang Nasi Jinggo Resah Didatangi Petugas Pajak, TOPD Badung: Baru Tahap Pendataan

Ia mengingatkan bahwa pedagang kecil masih harus menanggung banyak beban biaya, dari sewa tempat, modal, gaji karyawan, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.

“Omset Rp10 juta itu sudah dipotong banyak biaya — sewa, modal dagangan, gaji karyawan, bensin, listrik, sekolah anak, cicilan motor, pulsa. Belum termasuk meyadnya, meadat, menjalankan keseharian sebagai nak Bali,” tulisnya.

Niluh mengimbau agar para pengambil kebijakan mengedepankan empati dalam menjalankan aturan.

“Bikin aturan silakan, tapi kedepankan adab dan empati di atas kebijakan yang dibuat,” tegasnya.

Ia juga menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk benar-benar melindungi masyarakat Bali.

“Kami menunggu gebrakan kalian menjaga Bali, melindungi rakyat Bali yang menjadi pihak paling tuyuh menjaga Bali.”

Keresahan muncul di kalangan pedagang kecil setelah Tim TOPD Badung melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM, termasuk penjual nasi jinggo dan be genyol.

Baca Juga: Atmosfer Bonek-Bonita Jadi Ujian Berat Bali United di Kandang Persebaya

 Para pedagang khawatir pendataan tersebut akan berujung pada pungutan pajak, padahal sebagian dari mereka baru saja mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, Sekretaris Tim TOPD Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa pendataan ini masih bersifat awal dan belum berarti semua pelaku usaha akan dikenai pajak.

Data yang dikumpulkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.

Agus juga menekankan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan tidak dikenai pajak daerah. Ia menyebut pedagang kecil seperti nasi jinggo dan be genyol kecil kemungkinan masuk kategori wajib pajak, kecuali jika usaha mereka sudah berkembang signifikan.

Editor : Wiwin Meliana
#Nasi Jinggo #petugas pajak #badung #Niluh Djelantik