BALIEXPRESS.ID - Manajemen GWK telah memenuhi permintaan masyarakat untuk menggeser tembok penghalang akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Namun akses masyarakat di Jalan Magadha dialihkan ke arah selatan. Hal ini pun mendapat penolakan tegas dari masyarakat.
Apalagi telah ada perjanjian manajemen GWK dengan Perbekel Desa Ungasan dan Kelian Adat Banjar Giri Dharma tahun 2007.
Isi perjaniannya yaitu, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kuran lebih 5 meter tetap dibuka untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga pengalihan jalan tersebut tidak sesuai dengan keinginan awal, yakni Jalan Magadha diberikan penggunaannya sepenuhnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kamis (9/10) seluruh tembok yang menutup rumah warga telah dibongkar sepenuhnya, bahkan telah dipindahkan dibseberang jalan.
Namun ada pengalihan arus ke arah selatan.
Disinyalir kedepannya masnyarakat tidak lagi menggunakan Jalan Magadha di sebelah GWK untuk akses utama.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa megatakan, dirinya sangat mengapresiasi pertemuan antara Gubernur Bali, Bupati Badung, dan manajemen GWK.
Baca Juga: Suguhkan Cita Rasa Nusantara, The People’s Cafe Bersama Djournal Coffe Hadir di Beachwalk Kuta
Hanya saja ia menyayangkan saat itu tidak melibatkan masyarakat.
Sehingga tidak mengetahui sepenuhnya hasil pertemuan tersebut.
“Pertemuan pada 30 Oktober malam itu, ternyata menyepakati solusi dan pengalihan jalan tersebut. Namun kita di masyarakat tidak tahu. Keinginan masyarakat ingin jalan itu dibuka seusi dengan berita acara yang dibuat oleh kepala desa, kepala lingkungan, kelian adat banjar, perwakil PT GAIN (GWK), pemilik lahan, dan pengacara PT GAIN pada tahun 2007, disepakati disitu ada jalan,” ujar Disel Astawa.
Selain itu dirinya menyatakan, telah ada permohonan pengaspalan terhadap Pemkab Badung tahun 2007.
Tapi saat ini ads pengalihan jalan, hal ini diakui menjadi pertanyaan masyarakat.
Pengalihan jalan ini disebutkan menggunakan lahan warga yang telah terjual beberapa tahun lalu, sedangkan lahan tersebut telah dibangun.
“Sehingga solusinya kan berarti membongkar rumah orang. Sehingga masyarakat tidak menginginkan hal tersebut. Kalau memang ada niat baik dan tulus kenapa sih tidak dilanjutkan ke jalan awal,” paparnya.
Ia pun mempertanyakan hasil perjanjian yang ada pada tahun 2007, yakni membuka akses kepada masyarakat untuk menuju Pura Pengulapan.
Disel Astawa pun menyarankan sesuai perjanjian harusnya dilakukan pelepasan aset GWK untuk jalan umum yaitu Jalan Magadha.
“Mereka mengatakan jalan itu masih dalam kawasan PT GAIN, padahal dalam berita acara (tahun 2007) telah disepakati untuk jalan antara PT GAIN, pemilik lahan, dan masyarakat. Berartikan pengingkaran dari komitmen-komitmen awal yang telah disepakati,” jelasnya.
Lebih lanjut Disel Astawa menegaskan, Jalan Magadha harus berada di luar kawasan GWK. Kemudian manajemen GWK harus melepas asetnya sesuai perjanjian awal.
“Kalau di timur atau utara GWK ditembok tidak apa-apa, yang oenting di selatannya jalan. Dan sesuai dengan berita acara (di tahun 2007),” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga