Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Klungkung Tegaskan Penyelidikan Retribusi Pelabuhan Terus Berjalan, Bantah Hambat PAD

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 15 Oktober 2025 | 02:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi

BALIEXPRESS.ID – Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pungutan retribusi pelabuhan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, menegaskan bahwa proses penyelidikan tersebut tetap berjalan meskipun pihak Dishub telah mengajukan permohonan pendapat hukum atau legal opinion (LO). Menurutnya, permohonan itu tidak mempengaruhi jalannya penyelidikan.

“Kami ingin meluruskan opini yang berkembang seolah-olah Kejari Klungkung menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari retribusi pelabuhan. Itu tidak benar,” tegas Suardi saat ditemui wartawan, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, penghentian sementara pungutan retribusi pelabuhan oleh Dishub Klungkung bukan atas instruksi Kejaksaan, melainkan seharusnya menjadi bentuk koreksi diri karena pungutan dilakukan tanpa pelayanan yang memadai.

“Retribusi itu harus sejalan dengan pelayanan. Kalau fasilitas pelabuhan belum tersedia, tidak sepatutnya dilakukan pungutan,” ujar Suardi.


Ia mencontohkan, pelabuhan di Banjar Bias dan Tribuana belum memiliki izin resmi maupun sarana pendukung yang memadai. “Kalaupun dalam Perda disebut pelabuhan, harusnya ada fasilitasnya. Tapi di lapangan belum ada,” tandasnya.

Suardi menambahkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya bukan terkait jasa tambat kapal, melainkan menyangkut tata kelola retribusi secara keseluruhan. “Jasa tambat punya aturan tersendiri. Jadi jangan disamakan,” ujarnya sambil mengingatkan Kadishub Klungkung, Gusti Gede Gunarta, agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik.

“Jangan asal bicara yang bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Nilai Rp2,5 miliar yang disebut itu bukan hanya dari jasa tambat, tetapi gabungan dari berbagai item retribusi. Kami punya rinciannya,” tegasnya.

Selain pungutan retribusi, Kejari Klungkung juga menyoroti kegiatan usaha di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias yang diduga belum mengantongi izin resmi. “Pelabuhan Banjar Bias itu pelabuhan pengumpan. Kalau pun memungut retribusi, ada batasannya. Tapi yang terjadi, justru seperti kegiatan bisnis murni tanpa fasilitas,” ungkap Suardi.

Ia menegaskan, langkah Kejari Klungkung bukan untuk menghambat pendapatan daerah, melainkan mengawal agar PAD dipungut sesuai ketentuan hukum. “Kami justru ingin PAD Klungkung meningkat, tapi harus berbasis aturan dan pelayanan yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Klungkung telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam proses pemungutan retribusi tersebut. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#retribusi #penyimpangan #pad #kejari #klungkung #pelabuhan