BALIEXPRESS.ID — Sebanyak 24 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung di area sekitar Alun-alun I Dewa Agung Jambe, Rabu (15/10/2025).
Penertiban ini dilakukan karena aktivitas mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan kondisi kawasan yang mulai kumuh dan semrawut akibat banyaknya pedagang berjualan tidak pada tempatnya.
“Selama ini kami sudah cukup lama memberikan toleransi. Namun karena kawasan mulai terlihat kumuh dan aktivitas masyarakat berolahraga serta berekreasi semakin meningkat, maka area tersebut perlu kita tertibkan,” ujarnya.
Dijelaskan, area yang sebelumnya digunakan pedagang akan diarahkan menjadi fasilitas parkir bagi masyarakat yang beraktivitas di lapangan.
Adapun jenis pedagang yang ditertibkan antara lain pedagang bakso (3 orang), minuman kopi dan es (5 orang), sushi (2 orang), serta masing-masing satu pedagang sempol, brownies, crepes, cilor, siomay, es krim, dimsum, tahu bulat, tahu tipat, pukis, mochi, tahu petis, kentang goreng, dan cemilan-susu.
“Total ada 24 pedagang yang kami tertibkan. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya, agar mereka memahami aturan dan menjaga ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Satpol PP berharap kawasan tersebut dapat kembali tertata, bersih, dan nyaman digunakan masyarakat untuk kegiatan olahraga maupun rekreasi. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana