BALIEXPRESS.ID - Kasus pengeroyokan dan pencurian kartu ATM di Kabupaten Jembrana diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Kedua kasus berakhir damai setelah korban menerima permohonan maaf pelaku.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka, yakni Adi Seswanto dan Irfan Maulana, warga Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana.
Keduanya diduga mengeroyok Agus Ariawan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa restorative justice ditempuh setelah korban memaafkan kedua tersangka dan kondisi luka yang dialami tidak tergolong berat serta telah pulih.
“Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami juga tidak berat dan sudah sembuh. Pimpinan menyetujui restorative justice,” ujar Meyke di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa ini diketahui dipicu oleh kesalahpahaman, di mana baik pelaku maupun korban dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
Kedua pelaku juga tercatat tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya dan dinilai berkelakuan baik.
Sebagai bentuk sanksi sosial, keduanya diwajibkan menjalani kerja sosial, termasuk membersihkan tempat ibadah.
“Selain membersihkan masjid juga diminta lebih sering beribadah untuk menjauhkan diri dari perbuatan negatif,” ujarnya.
Kasus kedua menyangkut pencurian kartu ATM yang dilakukan Sulasmi terhadap saudara iparnya sendiri, Jaelani.
Tersangka sempat menarik uang sebesar Rp3.205.000 dari rekening korban.
Setelah mengembalikan seluruh kerugian dan memperoleh maaf dari korban, proses hukum diarahkan ke jalur damai.
“Pertimbangan kami adalah hubungan pelaku dan korban yang masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” jelas Meyke.
Kejari Jembrana juga memberikan bantuan modal usaha kepada Sulasmi, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan yang hanya sampai SMP.
“Modal usaha diberikan agar pelaku dapat memperbaiki kehidupan ekonominya, karena pekerjaannya sebelumnya serabutan,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan