BALIEXPRESS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging, A.Ptnh., SH., MH., resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Langkah praperadilan ini diambil oleh Kakanwil BPN Bali itu sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran arsip negara.
Tim Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office yang dikomandoi Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pihaknya perlu menguji penetapan tersangka terhadap kliennya.
Guna memastikan, apakah proses tersebut sudah sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku, atau sarat akan upaya kriminalisasi dan menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku?
Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika mengungkapkan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama adalah kekeliruan besar.
"Pasal 421 KUHP lama itu warisan kolonial yang sudah tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Secara substansi, pasal tersebut sudah 'mati suri' sejak terbitnya UU Administrasi Pemerintahan. Bagaimana mungkin di level Polda yang berstandar internasional, masih memberlakukan pasal yang sudah diserap ke ranah administrasi dan Tipikor?" ujar Pasek Suardika, Selasa (13/1).
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, jika sebuah perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan yang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Terkait Pasal 83 UU Kearsipan yang dituduhkan, tim hukum menyebut perkara tersebut sudah kedaluwarsa. Objek yang dipermasalahkan adalah surat laporan akhir penanganan kasus tertanggal 8 September 2020.
"Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) KUHP baru, kewenangan penuntutan gugur karena kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun untuk pidana dengan ancaman penjara satu tahun. Kejadiannya tahun 2020, sekarang sudah 2026, artinya sudah lebih dari 5 tahun. Secara hukum, ini harus gugur," tegasnya.
Kejanggalan lain yang disorot adalah objek perkara yang merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 752 Desa Jimbaran yang terbit pada tahun 1989. Tim hukum merasa aneh kliennya harus bertanggung jawab secara pidana atas produk hukum yang terbit 35 tahun lalu, jauh sebelum Made Daging menjabat.
Terlebih, SHM tersebut telah diuji berkali-kali di pengadilan, baik PTUN hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (2003) maupun perkara perdata (2018), yang semuanya menyatakan SHM tersebut sah.
"Klien kami justru sedang menghormati putusan pengadilan yang sudah inkracht. Ada tekanan untuk membatalkan sertifikat tersebut tanpa perintah pengadilan, dan karena klien kami patuh pada aturan, ia malah ditersangkakan. Ini tampak seperti sarana bargaining untuk keinginan oknum tertentu," lanjut Pasek.
Permohonan Praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 23 Januari 2026 mendatang.
"Kami akan uji di pengadilan apakah penetapan ini profesional dan presisi, atau justru emosional dan ngawur? Kami mengajak masyarakat mengawal kasus ini agar penegakan hukum tidak dijadikan alat untuk memaksakan kehendak di luar kewenangan," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha