Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Dapat SP II, Mason Elephant Park Hentikan Atraksi Gajah Tunggang

Putu Agus Adegrantika • Senin, 26 Januari 2026 | 20:32 WIB

 

MONITORING : Balai KSDA Bali melakukan monitoring ke PT. Wisatareksa Gajah Perdana terhadap implementasi surat pernyataan penghentian aksi gajah tunggang, Minggu (25/1).
MONITORING : Balai KSDA Bali melakukan monitoring ke PT. Wisatareksa Gajah Perdana terhadap implementasi surat pernyataan penghentian aksi gajah tunggang, Minggu (25/1).

BALIEXPRESS.ID – Penegakan kebijakan penghentian peragaan gajah tunggang di Bali terus diperketat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali memastikan seluruh lembaga konservasi (LK) wajib mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

 

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Balai KSDA Bali telah melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga monitoring ke seluruh LK di Bali yang mengelola satwa gajah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transformasi pengelolaan wisata satwa berjalan sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.

 

Namun, berdasarkan hasil pemantauan implementasi surat edaran tersebut, PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) diketahui belum sepenuhnya menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang hingga 21 Januari 2026. Kondisi ini terjadi meski sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 13 Januari 2026.

 

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Direktur Jenderal KSDAE pada 21 Januari 2026 kembali menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II). Dalam SP II itu ditegaskan kewajiban penghentian total seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian.

 

Balai KSDA Bali menegaskan, apabila kewajiban tersebut kembali diabaikan, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang menjadi dasar proses pencabutan izin lembaga konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Merespons SP II tersebut, pada 25 Januari 2026, PT Wisatareksa Gajah Perdana menyampaikan Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama, Made Yanie Mason. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa seluruh aktivitas gajah tunggang dihentikan per 25 Januari 2026, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.

 

Guna memastikan komitmen tersebut dijalankan, Balai KSDA Bali langsung melakukan monitoring ke lokasi pada Minggu (25/1). Hasil pemantauan hingga pukul 16.00 wita menunjukkan tidak ditemukan lagi aktivitas peragaan gajah tunggang di area lembaga konservasi tersebut.

 

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh lembaga konservasi. “Balai KSDA Bali menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika,” ujarnya.

 

Ratna juga mengapresiasi dukungan publik yang dinilai berperan besar dalam mendorong pengelolaan satwa yang lebih beradab. “Kami mengapresiasi dukungan publik yang terus menjadi dorongan bagi kami dalam memastikan pengelolaan gajah di Bali berjalan sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Balai KSDA Bali mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga martabat satwa, khususnya Gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.*

Editor : Putu Agus Adegrantika