Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aanmaning Eksekusi Perkara Lahan Serangan Digelar, Dua Tergugat Mangkir

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:02 WIB
Kuasa Hukum sekaligus ahli waris Hj. Maisarah, Siti Sapurah, S.H. yang akrab disapa Ipung (kiri) dan Horasman Diando Suradi, S.H. (Bali Express/Istimewa).
Kuasa Hukum sekaligus ahli waris Hj. Maisarah, Siti Sapurah, S.H. yang akrab disapa Ipung (kiri) dan Horasman Diando Suradi, S.H. (Bali Express/Istimewa).

BALIEXPRESS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang aanmaning atau teguran dalam perkara perdata sengketa lahan di Desa Serangan, Kamis (29/1).

Namun, panggilan aanmaning yang dilayangkan Ketua PN Denpasar melalui jurusita tersebut tidak dihadiri oleh dua pihak tergugat utama, yakni Tergugat I PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan).

Aanmaning hanya dihadiri tiga pihak, yaitu Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili kuasa hukum sekaligus ahli warisnya, Siti Sapurah, S.H. yang akrab disapa Ipung, Tergugat III atau Termohon Eksekusi III Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., serta Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. Ipung pun menggambarkan bagaimana jalannya proses ini. Diawali dengan Ketua PN menegaskan bahwa aanmaning merupakan peringatan resmi kepada pihak-pihak yang kalah perkara agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lalu, Ketua PN juga sempat menegur perwakilan Pemerintah Kota Denpasar yang hadir. Lantaran, secara legalitas perwakilan tersebut tidak sah karena undangan aanmaning ditujukan kepada Wali Kota Denpasar selaku kepala pemerintahan. Ketua PN menegaskan, pemberian kuasa seharusnya langsung dari Wali Kota, bukan hanya dari Bagian Hukum Pemkot Denpasar.

Dalam sidang tersebut, Ketua PN Denpasar memaparkan dasar hukum eksekusi, yakni Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Ada dua poin utama putusan yang dimohonkan untuk dieksekusi. Pertama, menghukum Tergugat I PT Bali Turtle Island Development untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10,5 miliar kepada Pemohon Eksekusi. Kedua, menghukum Tergugat II Desa Adat Serangan, Tergugat III Lurah Serangan, serta Turut Tergugat Wali Kota Denpasar atau pihak yang memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi agar menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Sarah alias Hj. Maisarah atau pihak yang dikuasakan, secara sukarela tanpa syarat. 

Jika diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan pengamanan Polri dan TNI. Selain itu, Ketua PN Denpasar juga kembali membacakan amar putusan lainnya yang menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.

Menutup sidang, ketidakhadiran PT BTID dan Jro Bendesa Desa Adat Serangan dianggap sebagai pengabaian terhadap kesempatan aanmaning pertama. Kedua pihak tersebut juga tidak memberikan alasan maupun mengirimkan perwakilan.

Pengadilan memberikan waktu delapan hari kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah sebelum ditempuh eksekusi paksa. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad penyelesaian, PN Denpasar akan kembali melayangkan panggilan aanmaning tahap kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Ketua PN berharap penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah, namun menegaskan pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai permohonan Pemohon Eksekusi, kecuali permohonan tersebut dicabut.

Setelah sidang pun Ipung sempat menegur Lurah Serangan terkait adanya indikasi rencana penerbitan surat keterangan yang menyebut objek sengketa sebagai jalan yang diaspal menggunakan anggaran musrenbang Desa Adat Serangan.

Ipung memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana karena dianggap sebagai pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen yang tidak sah, yang berpotensi digunakan pihak lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Ipung, dalam putusan yang telah inkracht secara tegas dinyatakan bahwa seluruh alat bukti surat yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk dalil penggunaan dana musrenbang yang telah dipertimbangkan sejak awal gugatan. “Jika tetap diterbitkan, kami akan menempuh langkah hukum pidana,” tegas Ipung. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#lahan #serangan #ipung #aanmaning