Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencuri Laptop di Karangasem Tertangkap di Gilimanuk, Ternyata Komplotan Lintas Daerah  

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:43 WIB

 

Tiga pelaku pencurian laptop di Karangasem dibekuk di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Tiga pelaku pencurian laptop di Karangasem dibekuk di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

BALIEXPRESS.ID – Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian laptop yang sempat viral di media sosial.

Tiga orang pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri lintas kabupaten dibekuk saat hendak meninggalkan Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 11.00 di Minimarket UD. Khrisna, Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan, Karangasem.

Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, kehilangan satu unit laptop Asus Vivobook 15 Pro ketika akan memulai aktivitas kerja di ruang kantornya.

Aksi pencurian terekam jelas kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria dengan ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja korban, membuka tas laptop yang berada di atas meja.

Ia lalu menyembunyikan perangkat tersebut di balik pakaiannya sebelum melarikan diri. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel senilai Rp21 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatgas Gakkum Ops Sikat 2026 Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant memerintahkan tim gabungan Reskrim Polres Karangasem dan Unit Reskrim Polsek Karangasem untuk melakukan pengejaran intensif.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Keeokan harinya sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Resmob Tohlangkir mengamankan para pelaku di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, saat mereka diduga akan menyeberang keluar Pulau Bali.

Dua dari tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M asal Wonosobo dan R asal Magelang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop milik korban, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana operasional, pakaian yang dikenakan saat beraksi, STNK kendaraan, serta dua ikat pinggang.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan, komplotan tersebut merupakan pelaku kejahatan lintas daerah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian serupa tidak hanya di Karangasem, tetapi juga di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi kejadian perkara lainnya,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Karangasem dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#gilimanuk #pencurian #karangasem