BALIEXPRESS.ID - Pemkab Gianyar membuka posko pengaduan dan konsultasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Keberadaan posko ini dalam rangka memastikan hak pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayar THR penuh. Tidak boleh dicicil.
"THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Suardana, Sabtu (7/3/2026).
Para pekerja di Gianyar yang memiliki persoalan THR dapat menghubungi Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar melalui beberapa kontak: I Made Putra Ariana 081 338 572 178, Jutje Martina Pau 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari 082 144 650 660, dan Ni Kadek Merry Lestary Punia 081 337 252 067.
Pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Suardana menambahkan, posko ini akan menindaklanjuti setiap pengaduan terkait pembayaran THR.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif dengan membayarkan THR tepat waktu.
"Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
Terkait perhitungan THR, Suardana menjelaskan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah penuh, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Pekerja harian lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. (*)
Editor : I Made Mertawan