Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kalah di PN Denpasar, Pemkab Badung Banding Putusan Gugatan Tower

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 12 Juli 2026 | 17:56 WIB
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Dok. Bali Express)
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Kasus sengketa PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dengan Pemkab Badung kini masih berlanjut.

Meski PN Denpasar telah mengabulkan BTS, pemerintah Gumi Keris pun mengambil langkah banding.

Hal ini pun dipastikan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Minggu (12/7).

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Apresiasi Seniman dan Budayawan Sukseskan PKB Bali

Menurut Adi Arnawa, pemkab Badung telah melakukan pertimbangan sebelum mengajukan banding. 

"Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar," tegas Adi Arnawa saat ditemui di sela - sela pembukaan Fin Swimming Bupati Cup di Kolam Tirta Arum, Blahkiuh, Abiansemal, Minggu (12/7).

Pihaknya menyebutkan, langkah hukum tersebut ditempuh karena Pemkab Badung belum sependapat dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Purnama Bali–Jeju Karya I Wayan Sujana Suklu Hadir di Pameran Internasional Prakriti Pustaka Padma ARMA 

Melalui mengajukan banding ini, Pemkab Badung berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami akan banding," tegasnya.

Seperti diketahui, PNnDenpasar telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT BTS terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.

Baca Juga: Brownies Ketan Sidoarjo : Berawal dari Dapur Rumah, Kini Tembus Pasar Global

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah untuk memperpanjang masa perjanjian kerja sama hingga 7 Mei 2037.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan tergugat, yakni Pemkab Badung.

Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 tentang kerja sama Pemkab Badung dengan PT (BTS) dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu merupakan perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang masa perjanjian selama 10 tahun, sehingga masa kerja sama yang semula berakhir pada 7 Mei 2027 diperpanjang hingga 7 Mei 2037.

Selain itu, Pemkab Badung juga diperintahkan melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian, termasuk membongkar seluruh menara telekomunikasi yang bukan merupakan milik PT BTS di wilayah Kabupaten Badung.

Hakim juga memerintahkan Pemkab Badung untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan telekomunikasi maupun izin lainnya terkait pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi kepada pihak lain selain PT Bali Towerindo Sentra hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian pada 7 Mei 2037.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menghukum Pemkab Badung membayar biaya perkara sebesar Rp 226.000.

Meski demikian, tidak seluruh tuntutan penggugat dikabulkan. Pada poin terakhir amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pemkab badung' #PN Denpasar #banding #Adi Arnawa #bts