BALIEXPRESS.ID - DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-43 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (10/7). Agenda rapat kali ini mendengarkan jawaban Pemerintah Provinsi Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Bali terhadap berbagai masukan yang diberikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, serta Fraksi Demokrat-NasDem.
Menurut Giri Prasta, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menjadi masukan yang bernilai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semua masukan bagus dan konstruktif berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ungkap Giri Prasta.
Dalam jawabannya, Pemerintah Provinsi Bali juga mencatat apresiasi seluruh fraksi terhadap penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, fraksi-fraksi turut memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 kali berturut-turut.
Wakil Gubernur menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kedua lembaga memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Krama Bali,” jelas mantan Bupati Badung tersebut.
Ia juga memaparkan langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD semakin optimal, di antaranya memperkuat kualitas perencanaan program dan kegiatan sejak awal serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan lebih baik,” ungkapnya.
Menanggapi sorotan fraksi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, Giri Prasta menjelaskan bahwa keberadaan SiLPA tidak selalu mencerminkan rendahnya serapan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh upaya efisiensi serta kehati-hatian pemerintah dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna DPRD Bali juga mengagendakan penyampaian pendapat Pemerintah Provinsi Bali terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam kesempatan itu, Giri Prasta menyatakan pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam menyusun regulasi tersebut karena dinilai akan memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan produk hukum daerah memiliki peran strategis sebagai landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan, sekaligus menjadi instrumen dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Bali.(ika)
Editor : Wiwin Meliana