Kejar Target Kesejahteraan Petani, Ribuan Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
I Putu Suyatra• Senin, 23 Februari 2026 | 11:30 WIB
Koperasi Desa Merah Putih
BALIEXPRESS.ID – Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung langkah pemerintah dalam menata ulang kebijakan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memastikan Dana Desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa, khususnya petani dan pelaku UMKM.
Menurut Trubus, penataan ulang tersebut bukan berarti pengurangan anggaran Dana Desa, melainkan pengalihan arah penggunaan agar lebih produktif dan berkelanjutan. Selama ini, sebagian Dana Desa dinilai masih terserap pada belanja rutin yang kurang memberikan efek jangka panjang bagi perekonomian desa.
“Pemerintah tidak mengurangi alokasi Dana Desa, tetapi mengatur ulang arah penggunaannya. Tujuannya agar Dana Desa menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis,” jelas Trubus.
Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah. Pemerintah menargetkan ribuan koperasi desa tersebut menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal, mulai dari penyerapan hasil produksi warga, penguatan akses permodalan, hingga penciptaan lapangan kerja baru.
Trubus menegaskan, kehadiran Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini menghambat kemajuan desa. Di desa berbasis pertanian, koperasi dapat menyediakan pupuk subsidi dan alat pertanian dengan harga terjangkau. Sementara di desa nelayan, koperasi berperan menghadirkan fasilitas cold storage guna menjaga kualitas hasil tangkapan.
Selain itu, koperasi juga berfungsi menyerap hasil panen petani dan tangkapan nelayan dengan harga yang lebih layak, sekaligus menyalurkan pembiayaan berbunga rendah bagi pelaku UMKM desa. Skema ini diharapkan mampu menjaga perputaran ekonomi tetap berada di dalam desa, bukan justru mengalir ke luar wilayah.
“Koperasi Merah Putih tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa dari hulu ke hilir, mulai produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tegas Trubus.
Implementasi kebijakan ini mulai terlihat di sejumlah wilayah, salah satunya Desa Bentangan. Di desa tersebut, Koperasi Merah Putih dibentuk melalui musyawarah warga dan kelompok tani sebagai solusi atas persoalan harga panen yang kerap ditekan tengkulak.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan bahwa koperasi telah memberikan dampak nyata bagi petani dan UMKM. “Yang paling terasa adalah peningkatan kesejahteraan petani dan UMKM. Kendala modal yang sebelumnya menjadi masalah kini bisa diatasi. Saat panen pun, peran tengkulak bisa ditekan berkat keberadaan koperasi,” ujarnya dalam talkshow yang diselenggarakan Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi.
Dalam lima bulan berjalan, koperasi tersebut mulai menunjukkan hasil positif, baik dari sisi peningkatan pendapatan petani maupun perluasan akses pasar UMKM. Model koperasi yang dikembangkan pun tidak terbatas pada simpan pinjam, tetapi mencakup distribusi pupuk, penyediaan kebutuhan pokok, dukungan pemasaran, hingga digitalisasi pengelolaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penguatan Koperasi Merah Putih, pemerintah optimistis Dana Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan secara berkelanjutan.