JAKARTA, BALI EXPRESS - Setelah sukses dengan debat perdana capres pada 14 Desember 2023, serta debat cawapres pada tanggal 22 Desember 2023, kini debat ketiga rencananya berlangsung pada Minggu, 7 Januari 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.
Setelah mendapat sejumlah kritikan, maka debat ketiga Pilpres 2024 yang mengusung tema pertahanan dan keamanan (hankam), hubungan internasional dan geopolitik diwarnai aturan baru.
Komisioner KPU RI August Mellaz usai rapat evaluasi debat kedua bersama perwakilan tim paslon di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12), mengatakan, debat ketiga dan selanjutnya rencananya menggunakan satu mikrofon.
Hal ini, menyusul perdebatan jumlah tiga mikrofon pada debat cawapres sebelumnya.
Menurut Mellas, KPU mengusulkan satu unit mikrofon dipasang di podium.
“Mikrofonnya satu saja. Jadi tetap di podium. Jadi asumsinya kan ruang geraknya di podium itu lah,” sambung dia.
Menurut Mellas, podium itu jadi jangkar untuk membatasi ruang gerak.
Selain podium dan mikrofon, penggunaan singkatan yang dilontarkan dalam pertanyaan di debat capres/cawapres juga dievaluasi.
Sebelumnya, polemik singkatan dalam debat mengemuka usai Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan soal SGIE kepada calon nomor urut 1 Muhaimin Iskandar.
Muhaimin yang tidak mengetahui SGIE akhirnya kehilangan satu kesempatan menjawab di dua menit awal karena digunakan untuk menanyakan kepanjangan istilah itu.
August Mellaz mengatakan, kasus itu menjadi catatan pihaknya. Dari sisi aturan, dia menyebut penggunaan singkatan tidak menyalahi.
Namun ke depannya, agar debat lebih optimal, calon akan diminta menyampaikan pertanyaan secara gamblang.
Untuk itu, KPU sudah meminta perwakilan paslon untuk menyampaikan hal tersebut.
Mellaz menyebut, jika calon tetap menyampaikan pertanyaan dengan istilah singkatan, moderator akan meminta penjelasan tanpa memotong waktu calon lain yang menjawab.
Diketahui, debat ketiga Pilpres 2024 akan digelar pada akhir pekan depan, Minggu (7/1). Persiapan debat ketiga sendiri sudah dimulai, kemarin (27/12).
KPU mengundang pihak TV penyelenggara untuk membahas lokasi dan berbagai hal teknis debat yang digelar 7 Februari mendatang.
Jadwal Debat 2024:
Debat Ketiga: Minggu, 7 Januari 2024 diikuti Capres
Debat Keempat: Minggu, 14 Januari 2024 diikuti Cawapres
Debat Kelima: Minggu, 4 Februari 2024 diikuti Capres
Aturan Debat Pilpres 2024:
Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.
Editor : Nyoman Suarna