Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

VIRAL! Kapolres Bireuen Diduga Lakukan Pemerasan dan Pungli, Begini Tanggapan Polda Aceh

Wiwin Meliana • Kamis, 13 Februari 2025 | 18:23 WIB

Beredar isu pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen
Beredar isu pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen

BALIEXPRESS.ID-Isu dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini tengah menjadi sorotan publik.

 Berbagai tuduhan yang beredar luas di media sosial dan pesan singkat menambah panas kasus ini.

Polda Aceh saat ini sedang memeriksa Jatmiko dan istrinya, Nyonya Trisna Jatmiko, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah sektor.

Baca Juga: SADIS! Pria Misterius Tusuk Pelanggan Warung Sampai Tewas di Denpasar, Sempat Cekcok dengan Orang Lain

Kabar ini semakin memanas setelah beredar pesan anonim yang berisi 38 butir dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen tersebut.

 Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah personel kepolisian yang mengaku dirugikan dan membuka keluhan mereka secara terbuka.

Tuduhan yang beredar tidak hanya mencakup pengelolaan internal kepolisian, tetapi juga mencakup dugaan pungutan liar dan pemerasan dalam berbagai sektor.

Salah satu tuduhan yang cukup mencuat adalah mengenai biaya tambahan yang dikenakan dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat Bireuen.

Baca Juga: TRAGIS! Tawuran Antarpelajar Berujung Maut, Satu Siswa Meninggal Akibat Luka Bacok

Disebutkan bahwa setiap pengesahan STNK dikenakan biaya tambahan Rp35 ribu per lembar, yang konon dikumpulkan oleh Kanit Regident dan diserahkan kepada Kapolres.

Selain itu, harga pembuatan SIM di Polres Bireuen juga disebut lebih tinggi dari yang seharusnya, dengan SIM C dihargai Rp450 ribu dan SIM A Rp550 ribu.

Tak hanya itu, laporan anonim tersebut juga mencuatkan dugaan pemotongan dana arisan Bhayangkari yang dilakukan langsung melalui gaji personel.

Selain itu, isu tentang setoran dari berbagai sektor bisnis lokal juga disebutkan, termasuk dari pengeboran minyak ilegal di Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa.

Pemilik sumur minyak ilegal dikabarkan diwajibkan untuk menyetor uang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan sebagai bentuk ‘keamanan’.

Baca Juga: PATUT DICONTOH! Warga Bali Tuai Pujian Usai Bantu Mobil Muat Ikan yang Alami Kecelakaan

Seiring dengan beredarnya laporan-laporan ini, sejumlah personel Polres Bireuen menyampaikan permintaan agar pimpinan kepolisian segera turun tangan memeriksa Kapolres Bireuen.

“Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!” tulis salah satu laporan anonim tersebut.

Menanggapi isu ini, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto, memastikan bahwa Polda Aceh telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Jatmiko.

 "Permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Aceh untuk mencari kebenaran atau tidaknya informasi tersebut," ungkap Joko Krisdianto, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Sambangi STT Kartika Krama Duta, Kapolsek Kuta Selatan Ingatkan Pengarakan Ogoh-Ogoh Gunakan Gambelan Bali

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bireuen terkait berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meskipun demikian, kasus ini tetap mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pemerasan #polda aceh #kapolres bireuen #pungli