BALIEXPRESS.ID-Kekayaan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat gaji yang tidak sedikit yang ia terima sebagai pejabat tinggi di salah satu BUMN besar di Indonesia.
Namun, di balik posisinya, Riva justru diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dengan nilai yang fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Riva Siahaan tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 18,9 miliar.
Kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023. Laporan harta kekayaan ini mengungkapkan rincian aset yang cukup mencengangkan.
Riva memiliki sejumlah properti, termasuk tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Tangerang Selatan.
Nilai total properti yang dimilikinya mencapai sekitar Rp 7,7 miliar.
Tidak hanya itu, Riva juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil Lexus RX350 tahun 2023 yang memiliki harga fantastis sekitar Rp 1,55 miliar.
Selain Lexus, Riva juga memiliki Toyota Vellfire tahun 2018, serta motor Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, motor Honda Revo tahun 2011, dan motor Piaggio MP3 tahun 2014. Total harta bergerak berupa kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.
Baca Juga: Bank Emas Bisa Tambah PDB Hingga Rp245 Triliun, Ini Penjelasan Direktur Utama BRI
Selain properti dan kendaraan, Riva juga memiliki sejumlah harta bergerak lainnya senilai Rp 808 juta, surat berharga senilai Rp 1,5 miliar, dan kas serta setara kas sebesar Rp 8,7 miliar.
Dengan rincian ini, total harta kekayaan yang dimiliki Riva Siahaan sebenarnya mencapai sekitar Rp 21,6 miliar. Namun, setelah dikurangi dengan utang yang tercatat sebesar Rp 2,6 miliar, kekayaan bersih Riva Siahaan menjadi sekitar Rp 18,9 miliar.
Angka kekayaan yang terungkap ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, terutama setelah ditetapkannya Riva sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan oplosan BBM.
Kasus ini tentunya memunculkan perbincangan mengenai sejauh mana pejabat publik yang memiliki kekayaan melimpah seharusnya mengelola amanah yang diberikan, serta bagaimana kontrol terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Riva Siahaan kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka yang sangat besar.
Ini tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, terutama yang memiliki posisi strategis di perusahaan milik negara.
Editor : Wiwin Meliana