BALIEXPRESS.ID — Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN tahun ini. Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah solusi alternatif yang telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: TPA Sarbagita Tutup Setiap Rabu, Pemprov Bali Hentikan Sistem Open Dumping
Skema ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan menyasar tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu. Meski jarang disorot, kebijakan ini memberi harapan baru bagi ribuan honorer di seluruh Indonesia.
Bagaimana Skemanya?
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dari masing-masing instansi atau pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan formasi kepada KemenPAN-RB. Setelah mendapat persetujuan, instansi tersebut bisa mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
Masa kerja hanya satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang. Hal ini diatur dalam Diktum ke-13 dan wajib dicantumkan dalam kontrak kerja.
Upah minimum mengacu pada gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR), sebagaimana disebut dalam Diktum ke-19.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan dan setiap tahun.
Tiga Skenario Setelah Kontrak Satu Tahun Berakhir:
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika kinerja sangat memuaskan dan formasi tersedia.
Diperpanjang kontraknya sebagai PPPK paruh waktu, jika kinerja baik namun belum ada formasi tetap.
Diberhentikan, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja di bawah standar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melakukan penataan tenaga honorer secara bertahap dan adil, tanpa mengabaikan potensi serta kontribusi mereka.
Baca Juga: Pasek Suardika Sebut MDA Harus Jadi Pelayan Desa Adat, Bukan Lembaga Feodal
Dengan peluang ini, tenaga honorer diminta untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya. Kinerja menjadi faktor penentu utama untuk keberlanjutan kontrak, bahkan menjadi pintu gerbang menuju status PPPK penuh waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjembatani kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah sekaligus menjadi solusi transisi yang adil bagi para tenaga honorer yang selama ini berjasa.
Editor : Wiwin Meliana