Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Geger Fatwa Sound Horeg Haram, Warga Dukung Langkah Tegas MUI dan Pemerintah

Wiwin Meliana • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB

MUI Jawa Timur Keluarkan fatwa haram sound Horeg
MUI Jawa Timur Keluarkan fatwa haram sound Horeg

BALIEXPRESS.ID – Larangan terhadap penggunaan sound horeg dalam perayaan karnaval umum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mulai berdampak nyata.

Keputusan tersebut resmi diambil dalam rapat koordinasi antara Camat Genteng Satriyo bersama lima pemerintah desa yang turut serta dalam agenda karnaval, yakni Desa Kembiritan, Genteng Wetan, Genteng Kulon, Setail, dan Kaligondo.

Baca Juga: Sound Horeg Resmi Dilarang di Karnaval Genteng Banyuwangi, Termasuk Goyang Pargoy

Karnaval tetap akan digelar pada 31 Agustus 2025, namun dengan aturan tegas: sound horeg dilarang total.

“Banyak keluhan dari warga tahun lalu. Kaca rumah pecah, barang toko jatuh, bahkan banyak anak kecil trauma karena volume suara yang ekstrem,” jelas Satriyo kepada wartawan Radar Banyuwangi, Senin (21/7/2025).

Larangan ini juga memperkuat posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang sebelumnya telah menerbitkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Menurut MUI, suara musik berlebihan di ruang publik bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga dapat memicu tindakan maksiat seperti joget erotis serta percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Gubernur Koster Siap Beri Beasiswa untuk Petinju Muda Bali, I Ketut Surya Dharma, Usai Raih Gelar WBC Asia Youth Champion

Selain melarang penggunaan truk sebagai kendaraan pengangkut sound system, panitia hanya memperbolehkan mobil jenis L300. Setiap rombongan dibatasi maksimal membawa empat sap sound system, dan itu pun harus disetel sewajarnya.

“Kalau terlalu keras, akan langsung ditegur. Bahkan bisa dikeluarkan dari barisan,” kata Satriyo.

Jumlah peserta dari tiap desa juga dibatasi maksimal 500 orang untuk mencegah karnaval menjadi ajang keramaian tak terkendali. Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada toleransi untuk penampilan yang melanggar norma kesopanan atau unsur pornografi.

“Kostum harus bernuansa budaya, bukan pakaian minim. Goyang pargoy kami larang. Kalau ada yang nekat, langsung kami keluarkan dari barisan,” ujarnya.

Satriyo menyebut pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran penting, ketika penari erotis muncul di salah satu rombongan desa. Kejadian itu menjadi sorotan luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke Indonesia, Akui Menyesal Gabung Tentara Rusia

Keputusan Camat Genteng mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan pemuda di Banyuwangi. Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, menegaskan bahwa pelarangan ini sejalan dengan etika sosial dan nilai-nilai perjuangan bangsa.

“MUI Jatim sudah beri panduan jelas. Pemkab Banyuwangi harus tegas menerapkan kebijakan ini, jangan ragu,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan sound horeg adalah langkah penting untuk menjaga makna sebenarnya dari perayaan Hari Kemerdekaan. “Agustusan harusnya jadi ajang edukasi, bukan panggung hiburan berlebihan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Genteng menjadi salah satu kecamatan pertama di Banyuwangi yang menerapkan regulasi tegas terhadap penggunaan sound horeg dalam karnaval rakyat. Diharapkan, kebijakan serupa bisa diterapkan secara lebih luas di wilayah lainnya.

Editor : Wiwin Meliana
#sound horeg #jawa timur #mui #fatwa haram