BALIEXPRESS.ID– Lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali menjadi perbincangan publik setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu tersebut wajib dibayarkan royalti jika digunakan dalam konteks komersial, seperti konser orkestra atau pertunjukan berbayar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Tapi Ini Syaratnya
Penegasan ini disampaikan oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang menyatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kalau dinyanyikan dalam konteks pertunjukan berbayar, konser, simfoni, atau orkestra, maka wajib membayar royalti kepada pemegang hak melalui LMKN,” ujar Yessi dikutip pada Kamis (07/08/2025).
Baca Juga: TEGAS! Pemerintah Buka Peluang Blokir Roblox Jika Terbukti Mengandung Kekerasan
Menurut Yessi, penggunaan lagu Indonesia Raya oleh pemerintah dalam konteks kegiatan nasional resmi, seperti upacara kenegaraan atau acara kenegaraan lainnya, tidak memerlukan izin.
Namun, pemerintah tetap diwajibkan memberikan penghargaan atau imbalan kepada pemegang hak cipta, sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014.
“Pemerintah tidak harus izin, tapi tetap harus memberi imbalan. Ini bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan perlindungan hak cipta,” imbuhnya.
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman dan merupakan lagu kebangsaan resmi Republik Indonesia.
Meskipun bersifat simbolik dan sakral, Yessi menekankan bahwa dalam konteks hukum hak cipta, perlakuan terhadap lagu ini tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap aturan royalti musik, termasuk terhadap pelaku usaha seperti kafe dan restoran.
Di sisi lain, band Dewa 19 justru mengambil langkah berbeda. Melalui unggahan di media sosial, mereka menyatakan memberikan izin gratis bagi restoran dan kafe yang ingin memutar lagu-lagu mereka.
Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19, bahkan mempersilakan pelaku usaha untuk menghubunginya melalui direct message (DM) jika ingin memutar lagu mereka tanpa dikenai royalti.
Baca Juga: Di Tengah Polemik Royalti, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe dan Restoran
Langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku UMKM di tengah kebingungan dan beban regulasi royalti yang dinilai membingungkan dan kurang transparan.
LMKN sendiri menyatakan bahwa mereka tetap akan menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan menarik royalti dari setiap penggunaan lagu dalam konteks komersial, termasuk di restoran, tempat hiburan, siaran televisi, dan pertunjukan umum.
Editor : Wiwin Meliana