BALIEXPRESS.ID – Sebuah foto yang memperlihatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, terbaring dengan alat medis usai dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), mendadak viral di media sosial.
Foto tersebut memicu spekulasi bahwa Noel mengalami gangguan kesehatan setelah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Viral Video Bupati Bangka Selatan Joget Sound Horeg Bareng Paskibraka, Ini Tanggapan Riza Herdavid
Namun, KPK secara tegas membantah kabar tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa kondisi Noel selama pemeriksaan berada dalam keadaan sehat dan tidak pernah dirawat di rumah sakit atas permintaan KPK.
"Foto tersebut kami pastikan bukan di KPK (Gedung Merah Putih KPK)," ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Budi juga menegaskan bahwa Noel tidak pernah dibantarkan ke rumah sakit selama proses hukum berjalan.
“Kondisi yang bersangkutan saat ini dinyatakan sehat,” tambahnya.
Baca Juga: Calo Bus Dipukuli Calon Penumpang Akibat Uang Tiket Tak Dikembalikan Penuh
Seperti diketahui, Noel terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
OTT tersebut dilakukan pada pekan ini dan menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara.
Sementara itu, foto viral yang menampilkan Noel terbaring di ranjang medis dengan alat pemeriksa jantung dan tekanan darah, disebut-sebut diambil di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dalam narasi yang menyertai foto tersebut, disebutkan Noel mengalami kenaikan gula darah. Namun informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya dan telah dibantah oleh pihak KPK.
Menanggapi maraknya informasi simpang siur di media sosial, KPK mengimbau publik untuk tetap bijak dalam menerima dan membagikan informasi, serta menunggu penjelasan resmi dari lembaga terkait.
Baca Juga: Viral! Pria Gunting Tiga Tali Layangan yang Diduga Diinapkan, Picu Pro-Kontra
"Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Budi.
Editor : Wiwin Meliana