BALIEXPRESS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), secara terbuka meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Noel di hadapan wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: TEGAS! Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dalam keterangannya, mantan Ketua Jokowi Mania (JoMan) itu menyampaikan permohonan maaf secara berurutan kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel dengan suara bergetar.
Tak hanya itu, Noel juga membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, meskipun lembaga antirasuah tersebut telah secara resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” lanjut Noel yang tampak emosional dan meneteskan air mata.
Baca Juga: Raih Presisi Award, Polres Gianyar Dinilai Unggul dalam Pelayanan dan Inovasi
Beberapa jam setelah pernyataan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani Keppres tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya,” kata Prasetyo Hadi dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/8).
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo untuk tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Presiden ingin kita semua bekerja keras, bersih, dan fokus memberantas korupsi,” tegasnya.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dua pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan suap terkait pengurusan sertifikasi K3.
Baca Juga: Kembangkan Komditas Bawang Merah, Satu Hektar Panen 13 Ton
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Editor : Wiwin Meliana