BALIEXPRESS.ID– Sebuah video yang memperlihatkan aksi heroik namun penuh amarah dari seorang sopir ambulans viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Ponco, Parengan, Kabupaten Bojonegoro, saat ambulans yang membawa pasien kritis dihalangi oleh sebuah mobil Toyota Innova.
Peristiwa itu terekam dalam video berdurasi 38 detik dan diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @heraloebss, pada Kamis (18/9/2025). Hingga kini, video tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, tampak dua unit ambulans sedang melaju beriringan menuju RSUD Bojonegoro dengan kondisi darurat. Sirine berbunyi keras, namun sebuah mobil Toyota Innova hitam tetap tidak memberi jalan.
Salah satu sopir ambulans yang kehilangan kesabaran akhirnya turun dari kendaraan, menghampiri pengemudi Innova yang diketahui mengenakan kaos hitam.
Baca Juga: Bangun Ketahanan Pangan, Gede Praja Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Pangan Keluarga
Dalam kondisi penuh emosi, ia menyeret pengemudi itu ke bagian belakang ambulans dan membuka pintunya menunjukkan langsung kondisi pasien yang tengah kritis dan butuh penanganan segera.
Tindakan ini sontak menjadi simbol peringatan keras bagi para pengemudi yang tidak memahami aturan prioritas di jalan raya.
Aksi ini justru mendapat apresiasi luas dari warganet yang menilai sopir ambulans bertindak benar dalam situasi krisis. Banyak pengguna media sosial mengecam keras tindakan arogan pengemudi mobil pribadi tersebut.
Baca Juga: Dermaga Kedisan Kintamani Diserahkan ke Pemkab Bangli, Siap Dikembangkan Jadi Wisata Glamping
Komentar pedas pun membanjiri unggahan video tersebut.
"Mau ada pasiennya maupun kosong, yang namanya ambulans itu prioritas utama di jalan raya, blok goblok!" tulis akun @leangr1njani.
Pengguna lain juga menuntut agar sanksi tegas diberikan kepada pengemudi yang menghalangi ambulans, karena bisa membahayakan nyawa orang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan kendaraan prioritas yang wajib didahulukan, terutama saat sedang mengangkut pasien dalam kondisi darurat.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi tilang dan berpotensi dikenai pidana jika menyebabkan keterlambatan pertolongan medis yang mengakibatkan risiko nyawa.
Editor : Wiwin Meliana