Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Negara Demokratis Sudah Punya UU Anti-Spionase, Indonesia Dinilai Perlu Segera Berbenah

I Putu Suyatra • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

BALIEXPRESS.ID – Sejumlah negara demokratis di dunia telah memiliki undang-undang dan kebijakan khusus untuk menangkal praktik spionase demi melindungi kepentingan nasional. Indonesia dinilai perlu segera berbenah agar tidak tertinggal menghadapi ancaman pencurian data dan informasi strategis yang semakin kompleks.

Dosen Senior sekaligus Pakar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, mengatakan praktik spionase bukan hal baru dalam hubungan internasional. Fenomena tersebut sudah berlangsung sejak zaman kuno dan terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.

“Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” ujar Edy.

Menurutnya, jika pada masa lalu praktik spionase dilakukan melalui pedagang, mata-mata, hingga telik sandi, kini ancaman tersebut banyak berlangsung melalui serangan siber dan pencurian data digital.

Negara Demokratis Dinilai Lebih Siap Hadapi Spionase

Edy menjelaskan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase dan perlindungan informasi strategis.

Menurut dia, negara-negara demokratis justru mempunyai aturan yang jelas terkait perlindungan data strategis dan kontra-spionase. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terkait definisi spionase, kewenangan lembaga negara, hingga perlindungan hak warga negara.

“Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” tegasnya.

Edy yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Lemhanas menilai tanpa regulasi yang jelas, potensi penyalahgunaan kewenangan justru lebih terbuka. Karena itu, ia mendorong Indonesia segera membentuk undang-undang khusus anti-spionase.

Indonesia Dinilai Rentan Jadi Sasaran Spionase

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini cukup rentan menjadi sasaran operasi spionase, mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.

Ia mencontohkan tingginya serangan siber yang berkaitan dengan posisi Indonesia dalam isu Laut China Selatan maupun pencurian hak kekayaan intelektual (HAKI).

Menurut Ali, belum adanya regulasi yang kuat membuat penanganan kontra-spionase di Indonesia masih berjalan parsial dan rawan ego sektoral antar lembaga.

“Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” pungkasnya.

Editor : I Putu Suyatra
#SPIONASE