BALIEXPRESS.ID - Penurunan tingkat okupansi hotel di wilayah Kabupaten Badung, tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya PAD yang setcatat oleh Badan Pandapatan Daerah (Bapenda) Badung meningkat pada periode triwulan I di tahun 2025. Bahkan perolehan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) termasuk didalamnya pajak hotel yang menyimbang 87,57 persen.
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini mengatakan, PAD Badung, khususnya dari sektor PBJT mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan pihaknya mencatat PAD pada triwulan pertama sebesar Rp 1,8 triliun lebih.
“Angka ini meningkat meskipun ada efisiensi dan pengurangan opsen pajak. Jadi apakah benar okupansi hotel sepi, atau justru ada pelaporan pajak yang tidak sesuai dari para wajib pajak?” ujar Sukarini.
Pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian pelaporan pajak. Sehingga ada fenomena yng tidak linier antaran pendapatan daerah dengan keluhan pengusaha. Untuk itu, Bapenda Badung berencana melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan kebenaran situasi tersebut.
“Kami harus melakukan kroscek. Kalau benar hunian hotel menurun, seharusnya pendapatan pajak juga menurun. Tapi nyatanya, realisasi PAD meningkat. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada potensi akomodasi lain seperti kos-kosan atau vila yang tidak tercatat dengan baik?” jelasnya.
Sukarini pun mengaku, telah menurunkan 31 petugas lapangan yang dibagi ke dalam delapan kelompok. Tim ini melakukan pendataan langsung di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Agar dapat mengidentifikasi secara lebih mendalam sumber-sumber pendapatan dari sektor akomodasi yang mungkin belum tercatat secara optimal.
"Pengecekan dilakukan setiap bulan melibatkan 31 petugas lapangan dibagi menjadi delapan kelompok di enam wilayah untuk melakukan pendataan," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pendataan Bapenda Badung, realisasi pajak daerah hingga saat ini mencapai Rp 1,8 triliun lebih atau 20,67 persen dari target tahun 2025 Rp 8,8 triliun lebih. Pendapatan ini didominasi dari tiga besar penerimaan pajak daerah, yakni PBJT 87,57 persen, BPHTB 5,25 persen dan pembukaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,53 persen. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana