Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rambu Larangan Parkir di Jalan Asoka dan Melati Denpasar Dicueki

I Putu Suyatra • Rabu, 30 Agustus 2017 | 18:49 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR - Rambu lalu lintas sepanjang Jalan Angsoka, dan Jalan Melati nampaknya hanya jadi pajangan semata. Ya, meski jelas-jelas ada peringatan larangan parkir, tapi hingga kemarin (29/8) masih banyak mobil yang nekat parkir di sepanjang jalan tersebut.


 


Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Gede Astika, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini hanya melakukan penindakan berupa penggembokan terhadap parkir liar yang ada di Kota Denpasar, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan pihaknya mengatakan belum ada solusi lain terkait dengan pelanggar tersebut sehingga pihaknya hanya bisa mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan parkir liar di sepanjang jalan yang ada tanda rambu lalu lintasnya.


 


‘’Kami sudah memasang rambu peringatan namun pelanggar parkir tetap saja membandel. jika terus melanggar kendaraan kami akan diderek/digembok sesuai UU No 22 tahun 2009, dan Perda Kota Denpasar No 28 tahun 2001 ini, untuk peringatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di tempat larangan parkir. Dengan adanya rambu ini, konsekuensinya sudah jelas kendaraan pelanggar kami gembok dan derek, untuk saat ini baru bisa kita lakukan karena belum ada solusi lain. Jika mereka tetap membandel, kami terus akan lakukan penggembokan itu,’’ kata Astika belum lama ini.


 


Ditambahkan Astika, padahal setelah pemasangan rambu larangan parkir tersebut sudah dibarengi dengan sosialisasi namun tetap saja masih ada pelanggar yang membandel. ‘’Sebelumnya memang sudah kita lakukan tahapan sosialissai kami mengambil tindakan preventif dulu, setelah itu berupa teguran dan terakhir mengambil tinakan dengan menilang dan penderekan. Langkah pemasangan rambu ini, sebagai awal dan kedepan akan ada evaluasi. Intinya perkembangan situasi di lapangan, bahwa fungsi jalan harus dikembalikan karena tidak bisa melebarkan jalan makanya fungsi jalan dikembalikan sebagai fungsi lalu lintas bukan sebagai fungsi tempat parkir, namun karena pelanggar berbeda-beda susah kita untuk menindak lebih tegas lagi,’’ ujarnya.


 


Astika menguraikan, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan ini sebenarnya telah terpasang di beberapa titik. Yakni di Jalan Gajah Mada, Kamboja, Angsoka, dan Melati. Bahkan juga dipasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar. Keberadaan rambu peringatan ini, menurut Astika, untuk mempertegas lagi bagi pelanggar yang memarkir kendaraan di tempat larangan parkir ditindak sesuai aturan yang berlaku, namun pada kenyataannya hanya dianggap pajangan saja.


 


Ke depannya Astika berharap, dengan pemasangan rambu peringatan larangan parkir, masyarakat agar tertib dan tidak melanggar aturan. "Dengan adanya rambu ini, berarti siapapun yang melanggar wajib ditindak sesuai dengan aturan. Rambu peringatan bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat Kota Denpasar saja, tapi masyarakat luar Denpasar yang melanggar parkir juga kami tindak dengan tegas. Jika rambu ini tetap diabaikan, kami langsung melakukan tindakan dengan penggembokan dan penderekan,’’ tandasnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#denpasar