BALI EXPRESS, DENPASAR - Jajaran Kepolisian Daerah Bali akan membersihkan pemungut uang kartu identitas penduduk sementara (Kipem). Karena termasuk pungutan liar (pungli. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jayamenjawab Bali Express (Jawa Pos Group).
"Nggak benar itu, narik memaksa. Apalagi narik berdasarkan pararem itu tidak benar. Intinya hasilnya untuk warganya sendiri. Dan itu masuk pungli," tegasnya.
Disampaikan, polisi akan menindak tegas terhadap orang yang melakukan pungutan atau pembayaran kipem yang selama ini dilakukan sejumlah oknum dengan mengatasnamakan pararem. Padahal sumber dana desa pun jelas dan telah diatur undang - undang. Apalagi dengan berlakunya e-KTP.
Penarikan kipem juga terkesan pemerasan tehadap warga pendatang. Sebab beberapa fakta di lapangan setiap warga yang tidak memiliki identitas KTP Bali alias pendatang masih juga dilakukan penarikan. Nominalnya tak tanggung - tanggung kisaran Rp100 ribu, bahkan bisa lebih.
Sementara itu disalah satu Desa Adat, penarikan kipem dilakukan secara terorganisir melalui para pemilik kos. Dengan dalih jika pengurusan dilakukan sendiri akan lebih mahal biayanya yaitu Rp150 ribu per tiga bulan. Sementara berkenan diuruskan hanya Rp100 ribu per tiga bulan. Kipem sendiri diketahui ditarik berdasarkan perorangan.
Adapun kejelasan aliran pungutan tersebut kemana juga tidak transparansi. Sementara itu tarikan demi tarikan terus menghantui para pendatang. Sehingga jelas kesannya bukan lagi menertibkan kependudukan malah justru melakukan pungli.
Editor : I Putu Suyatra