Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mercon dan Petasan Dilarang, Nyalakan Kembang Api Harus Pakai Izin

I Putu Suyatra • Rabu, 13 Desember 2017 | 16:03 WIB
Mercon dan Petasan Dilarang, Nyalakan Kembang Api Harus Pakai Izin
Mercon dan Petasan Dilarang, Nyalakan Kembang Api Harus Pakai Izin

BALI EXPRESS, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama dengan Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung, Ketua Sabha Upadesa, Camat, dan Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar sepakat untuk melarang penggunaan mercon dan petasan Hari Natal dan Tahun Baru 2018 mendatang. Pelarangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban akibat ledakan mercon seperti tahun-tahun sebelumnya.


 


Pernyataan ini disampaikan saat  rapat bersama dan sosialisasi perayaan Natal dan Tahun Baru, Selasa kemarin (12/12) di Ruang Praja Utama Pemkot Denpasar. Selain mercon dan petasan, penggunaan kembang api saat perayaan tahun baru juga akan dibatasi baik pada tempat dan ukuran kembang api yang bisa dipakai. Untuk kembang api akan dibatasi dibawah dari 2,5 inci agar tidak membahayakan dan mengganggu lingkungan sekitar. Untuk tempat yang sudah disetujui adalah ruang terbuka seperti pantai, dan lapangan terbuka di Denpasar.


 


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi seusai rapat mengatakan, pelarangan dan pembatasan tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menyambut tahun baru. Menurut Sayoga, bahan mercon dan petasan yang digunakan adalah bahan peledak dengan kapasitas low yang sewaktu-waktu dapat membahayakan jiwa orang yang memainkannya.


 


"Makanya untuk saat ini kami larang dan batasi seperti kesepakatan saat rapat. Pemakaian mercon dan petasan melanggar perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana selain mengganggu kenyamanan di masyarakat karena suaranya juga memakai bahan peledak," kata Sayoga.


 


Dikatakannya lagi, pembatasan juga dilakukan pada kembang api. Bagi warga yang khusus mengadakan acara penyambutan tahun baru untuk penyalaan kembang api harus ada izin terlebih dahulu. Jika tidak, pihaknya akan menindak langsung pembuat acara. "Mereka yang membuat acara untuk penyambutan tahun baru dan penyalaan kembang api harus memiliki izin dulu. Kalau untuk warga biasa mereka cukup mencari tempat terbuka agar tidak mengganggu. Itu pun tetap kembang api dibawah 2,5 inci," tegas Sayoga.


 


Sayoga mengatakan, jika pihaknya mendapati warga yang tetap melanggar aturan maka akan ditindak sesuai dengan kesepakatan dan peraturan. "Jika ada pelanggar kita sudah sepakat dengan jajaran TNI-Polri serta Sabha Upadesa menindaknya. Mereka akan dikenakan tindakan non yustisi dan represif yustisi. Karena suratnya juga akan dibuat dan diedarkan oleh Sabha Upadesa," jelas Sayoga.


 


Sementara Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada mengaku telah membuat surat edaran tertanggal 5 Desember 2017 yang isinya melarang penggunaan segala jenis bahan mercon dan petasan serta peledak lainnya. Termasuknya pembatasan terhadap penggunaan kembang api. Untuk itu Ia berharap aparat terbawah mulai mensosialisasikan tentang larangan ini untuk kemanyamanan bersama.


 


"Kami sudah membuatkan surat itu pertanggal 5 Desember 2017. Karena rancangan pelarangan dan pembatasan ini sudah sempat dibahas baru disahkan dan disetujui di rapat ini. Jadi, kami berharap semua petugas dan aparat terbawah bisa segera mensosialisasikannya sehingga informasi bisa diperoleh masyarakat secara keseluruhan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar," tandasnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#nataru #kembang api