BALI EXPRESS, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap 14 tersangka kasus perjudian mesin elektronik jenis ketangkasan alias dingdong di sebuah toko, JB Zone Jalan Tukad Setia Budi Nomor 234 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Sabtu (13/1) lalu sekitar pukul 22.30. Para tersangka yang terdiri atas manajer, pengawas, wasit, dan kasir tersebut diciduk saat tengah menjalankan bisnisnya.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dari lokasi terdiri empat orang laki - laki dan 10 orang perempuan. Di antaranya seorang manajer asal Surabaya HAR, 44, alias Alex, seorang pengawas GUN, 45, asal Jakarta Pusat, 3 orang kasir di antaranya NUK, 36, asal Bandung, INDI, 29, asal Denpasar, dan PIN, 25, asal Jawa Tengah. Sisanya DIA, 22 asal Kedonganan, Tuban, YUD, 29 asal Cibenyer, BAR, 24 asal Denpasar, IW, 20 asal Denpasar, ISN, 31 asal Kedonganan, Tuban, KOM, 30 asal Denpasar, MI, 20 asal Kedonganan, Tuban, DW, 48 dan ER, 37 asal Denpasar berperan sebagai wasit. Sementara itu sebanyak 9 orang pelanggan, 2 orang scurity dan seorang cleaning service berstatus sebagai saksi.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perjudian gelanggang permainan elektronik (judi mesin dingdong). Seminggu melakukan penyelidikan akhirnya TKP tersebut digerebek petugas.
"Sabtu kemarin kami melakukan penindakan, dan menangkap 14 tersangka dengan berbagai tugas termasuk pelanggan saat bermain kami amankan. Namun kami belum berhasil mengamankan pemilik arena judi ketangkasan tersebut. Tersangka pun juga masih menyimpan rapat identitas pemilik tempat tersebut. Yang helas pemilik sudah DPO," ujarnya pada Senin (15/1).
Walhasil sebanyak 63 mesin judi, brankas, dompet yang berisi emas, bendelan boucher buku laporan keuangan, dan beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan. "Mesinnya ada 60 unit mesin Dingdong Paman, 2 unit Doraemon dan 1 unit Mesin Ikan. Ada juga yang dimodifikasi. Sedangkan sebanyak 22 dompet tempat emas yang berisi 16 buah cincin emas dengan nilai point 1000, 8 buah dompet berisi 11 buah cincin emas dengan nilai poin 2000 dan 1 kalung emas juga kami amankan. Emas di sini digunakan fungsinya sama seperti uang. Sehingga untuk mengelabuhi bahwa tidak ada aliran uang di sana," jelasnya.
Pengakuan pelaku bagi para pemenang tersebut nantinya akan mendapatkan emas. Lalu bisa dijual di Toko Emas Garuda. Namun sayangnya surat yang menyertai emas tersebut tidak tertera nama pemilik. "Masih kami dalami adanya kemungkinan keterlibatan toko emas tersebut. Sementara kami fokus kepada pengejaran pemilik tempat tersebut," terangnya.
Uang tunai sebanyak Rp 10,2 juta yang merupakan hasil pembelian voucher tertanggal 13 Januari 2018 juga melengkapi barang bukti.
Tempat perjudian ini baru saja beroperasi selama tiga minggu. Namun omzetnya perhari senilai Rp 30 juta. "Jadi selama tiga minggu, omzetnya bisa mencapai Rp 630 juta. Karyawannya per hari digaji Rp 200 ribu. Sedangkan pelanggannya orang tua semua, ya warga sekitaran Kuta," ujarnya.
Dari hasil interogasi tersangka cara kerja permainan judi dingdong tersebut adalah para pemain terlebih dahulu membeli minimal lima kupon masing - masing senilai Rp 100 ribu. Apabila menang dalam judi, maka pemain akan mendapatkan emas yang bisa ditukar di salah satu toko emas. Jadi pemenang itu tidak dapat uang tapi dapat emas. "Emas yang digunakan adalah emas asli lengkap dengan surat dari salah satu toko emas di Denpasar. Jadi emas tersebut dapat diuangkan dengan menjualnya di toko emas sesuai dengan nota jual belinya," tegasnya kembali.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 juncto pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kini pihak kepolisian juga masih mendalami terkait izin usaha yang disalahgunakan oleh sang pemilik. "Namanya rumah makan Segara Kangen. Terkait penyalahgunaan izin akan kami dalami," tandasnya.
Editor : I Putu Suyatra