BALI EXPRESS, MANGUPURA - Guna menguatkan kegiatan penagihan pajak dari sisi yuridis, Bupati Badung, Pemerintah Kabupaten Badung telah menerbitkan Peraturan Bupati Badung nomor 15 tahun 2018 tentang tata cara penagihan pajak daerah. Uniknya, di dalamnya tertera ketentuan, bagi tempat usaha wajib pajak yang tak kunjung bayar pajak, akan dipasangi spanduk.
Dikatakan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama Perbup tentang tata cara penagihan pajak daerah ini dikeluarkan pada bulan April 2018. “Aturan ini dibuat juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain untuk memberikan landasan hukum dalam pedoman penagihan pajak daerah,” ungkapnya, Selasa (12/6).
Lebih lanjut dijelaskan, Perbup ini juga mengatur mengenai teguran bagi wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya. “Dengan adanya Perbup ini, kami pun tak segan-segal lagi dalam melakukan upaya penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering nunggak pajak,” ungkapnya.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung itu melanjutkan, dalam pasal 6 Perbup 15/2018 sudah jelas disebutkan, apabila setelah tenggang waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang pajak, kepala badan dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk di lokasi atau tempat usahanya bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak taat membayar pajak.
Birokrat asal Desa Pecatu ini juga mengatakan, tidak hanya memasang spanduk dengan tulisan tidak taat bayar pajak, surat paksa juga bisa dikeluarkan dalam 21 hari setelah surat teguran dikeluarkan. Namun demikian, sejauh ini kata dia belum ada yang sampai dipasangi spanduk. “ Untuk pemasangan spanduk belum ada , namun untuk pemberian surat paksa sudah ada beberapa hotel yang sudah kami berikan dan sebagian hotel mau melunasi utang pajaknya secara mencicil,” akunya.
Pun demikian, Sutama menyatakan, ke depan pihaknya akan bertindak tegas bagi wajib pajak yang tidak bisa dibina. Pihaknya akan memasang spanduk di perusahaan yang tidak taat bayar pajak dan akan dipublikasikan ke masyarakat luas, baik melalui media cetak mapun elektronik. “Ini agar timbul efek jera perusahan tersebut, karena merampas hak masyarakat yang akan dikembalikan ke masyarakat,” tandasnya.
Editor : I Putu Suyatra