BALI EXPRESS, SINGARAJA- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Buleleng menemukan sedikitnya empat hotel yang beroperasi di Buleleng menunggak pembayaran pajak. Sebagai langkah preventif, BKD berencana melakukan pemanggilan terhadap manajemen hotel secara bertahap pada awal Agustus mendatang.
Namun, bila langkah preventif gagal, BKD mengancam akan menempeli stiker hotel penunggak pajak hingga melakukan penyegelan sebagai bentuk punishment.
Empat hotel tersebut masing-masing Hotel Sunari Villas, Hotel Melka dan Hotel Nirwana Water Garden. Ketiganya beroperasi di kawasan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Sedangkan satu hotel lainnya yakni Hotel Bali Handara Kosaido beroperasi di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Data yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group) dari BKD Buleleng menyebutkan, khusus Hotel Sunari Villas hingga 20 Juli 2018 memiliki total tunggakan mencapai Rp 1,4 miliar. Dengan rincian tunggakan Pajak Hotel sebesar Rp 755 juta, (pokok) dengan denda Rp 59 juta. Selanjutnya tunggakan Pajak Restoran Rp 388 juta (pokok) dan denda Rp 28 juta. Sunari juga menunggak Pajak Hiburan Rp 1,9 juta dengan denda Rp 2,4 juta dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 170 juta (pokok) dengan denda Rp 975 ribu.
Kondisi serupa juga dialami oleh Hotel Melka, hingga pertanggal 20 Juli 2018 lalu, total tunggakan pajak sebesar Rp 440,6 juta. Rinciannya tunggakan Pajak Hotel mencapai Rp 237 juta (pokok) dengan denda Rp 123 juta. Tunggakan Pajak Restoran sejumlah Rp 47 juta dengan denda Rp 2,2 juta. Tunggakan Pajak Hiburan Rp 20,3 juta (pokok) dengan denda Rp 1,9 juta serta tunggakan Pajak Air Tanah Rp 3,4 juta (pokok) dengan denda Rp 5,8 juta.
Tunggakan paling besar dilakukan Hotel Bali Handara Kosaido di Pancasari dengan total Rp 5,2 miliar. Rinciannya tunggakan pokok Pajak Hotel sebesar Rp 279 juta dengan denda Rp 12,4 juta. Sementara tunggakan pokok Pajak Restoran sebesar Rp 146 juta dengan denda Rp 7,1 juta, tunggakan pokok Pajak Air Tanah Rp 54 juta dengan denda Rp 8,1 juta dan tunggakan pokok Pajak PBB smencapai Rp 3,2 miliar dan denda sebesar Rp 1,54 miliar.
Sedangkan untuk Hotel Nirwana Water Garden yang beroperasi di kawasan Desa Kalibukbuk hanya menunggak satu jenis pajak. Yaitu Pajak Air Tanah sebesar Rp 1,7 juta. Ironisnya, Hotel Nirwana sudah sejak November 2017 tidak pernah melaporkan pajaknya kepada BKD Buleleng.
Atas kondisi ini Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng Gede Sasnita Ariawan menegaskan pihaknya akan melakukan beberapa langkah terhadap para penunggak pajak. Teknisnya, BKD akan menyurati para wajib pajak secara bertahap melalui teguran pertama, kedua hingga ketiga.
Ditegaskan Sasnita, tata cara pemungutan pajak hotel dilakukan sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang tatacara pemungutan pajak hotel.
Menurutnya, bila surat teguran pertama tidak diindahkan oleh penunggak pajak, maka pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kedua. “Pada tahap teguran kedua kami akan langsung memasang stiker terhadap hotel yang menunggak pajak. Harapannya agar memberikan efek jera kepada para penunggak pajak,” ujarnya, Kamis (26/7) siang.
Lalu bagaimana bila teguran kedua dengan memasang stiker tak mempan? Sasnita kembali menegaskan pihaknya akan melibatkan tim yustisi untuk menegakkan Perda yang dilanggar oleh penunggak pajak. “Iya dari tim yustisi nanti. Sudah ada penegasan akan dilakukan penyegelan. Rentang waktunya 7 hari dari surat teguran pertama,” paparnya.
Editor : I Putu Suyatra