Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Willy Akasaka Dilayar ke Nusakambangan, Ada Bukti Transaksi Narkoba

I Putu Suyatra • Rabu, 27 Maret 2019 | 21:16 WIB
Willy Akasaka Dilayar ke Nusakambangan, Ada Bukti Transaksi Narkoba
Willy Akasaka Dilayar ke Nusakambangan, Ada Bukti Transaksi Narkoba


BALI EXPRESS, DENPASAR - Sebanyak empat orang warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka dilayar ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (27/3) pukul 06.13. Di antaranya salah satu pentolan yang tampak adalah Abdurahhman Willy yang terjerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Ketiga tahanan lainnya adalah Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i dan Dedi Setiawan. Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor : PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.  Warga binaan ini dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu.


Saat akan dipindahkan Willy dalam kondisi tertidur dan tidak mengetahui rencana pemindahan tersebut. Sehingga petugas gabungan Kepolisian Resor Kota Denpasar, Satgas CTOC, Brimob dan Petugas Lapas Kerobokan menemukan sejumlah barang milik Willy yang diduga kuat sebagai alat bertransaksi narkoba.


“Jadi perintah Bapak Kapolda Bali Irjenpol Petrus Reinhard Golose, agar untuk tersangka kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan. Kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Menkumham Provinsi Bali. Ini adalah jaringan Akasaka yang selalu berbuat permainan narkoba,” ungkap Kasatgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Kombes Pol Ruddi Setiawan.


Untuk diketahui pada Senin 5 Juni 2017 pukul 14.00 telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar-Simpang Enam Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim - Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian bersama tim yang berjumlah 7 orang anggota dengan menggunakan teknik control delivery.


Singkatnya di dalam club terkenal dengan nama akrab A-Club tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5 miliar. Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali ditahun 2016 yaitu 5000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.


Akhirnya pada 26 Februari 2018 lalu sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.


Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy. Sayangnya, dalam putusan banding tersebut pada 8 Mei 2018 hukuman Willy Akasaka diperberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun.

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #narkoba #kriminal