BALI EXPRESS, DENPASAR - Pemindahan terpidana narkoba Abdurahhman Willy kias Willy Akasaka dari Lapas Kelas II A Kerobokan ke Lapas Nusakambangan, Rabu (27/3) pukul 06.13, menemukan beberapa alat bukti yang cukup mengejutkan. Selain uang dan cincin bernilai ratusan juta rupiah, polisi juga menemukan beberapa bukti yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.
Kasatgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa ini sebagai tindak lanjut dari setiap pengakuan tersangka yang tertangkap kasus narkoba oleh jajarannya. Dimana sebagian besar tersangka narkoba yang terciduk pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan jajarannya mengaku mendapatkan barang dari Lapas. Ruddi juga menyampaikan bahwa dari penggeledahan kamar tahanan milik Willy ditemukan uang ratusan juta rupiah dan alat komunikasi.
Beberapa unit smart phone dan handphone jadul, beberapa bendelan cek, buku catatan, puluhan lembar uang tunai (rupiah) pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, pipet yang diduga digunakan untuk mengisap sabu, alat tukang seperti obeng, palu dan tang, loker kotak bertuliskan New York dengan PIN yang di dalamnya berisi cincin-cincin bermata matu mulia bernilai ratusan juta, botol air mineral, lakban, dua buah alat transaksi bank, buku tabungan, kartu ATM, dan lain sebagainya.
Pihaknya lantas menduga bahwa Willy adalah bandar besar narkoba. Mantan bos besar Akasaka ini disebut sebagai bandar besar pengendali narkoba di balik lapas kerobokan. “Dia masih sebagai Bandar dan di dalam masih menggunakan narkoba. Jadi kami sudah sepakat kasus-kasus atensi narkoba dikirim ke Lapas Nusakambangan. Untuk menjaga Pulau Bali ini dari peredaran narkoba. Supaya Bali zero narkoba,” jelasnya.
Saat didudukkan di samping barang bukti tersebut, Willy memilih bungkam. Wajahnya kusut dan terlihat demakin tua. Juga di depan para petugas dan awak media, Willy diperintahkan untuk membuka loker kecil sebesar buku yang bertuliskan New York tersebut.
Sempat dicurigai, isi kotak tersebut, rupanya adalah tempat penyimpanan koleksi cincinnya yang bernilai ratusan juta. Tak rela cincinnya akan disita, Willy sempat akan mengenakan salah satu cincin kesayangannya tersebut. Namun oleh pihak petugas kemudian dilarang dan barang bukti miliknya disita. Hingga Willy tampak berjalan pasrah.
“Kami akan selidiki darimana barang ini. Karena dia menyampaikan ada seseorang yang mengantarkan ke sini. Mengantarkan uang dan buku-buku dokumen ini. Akan kami telusuri catatan-catatan ini apakah catatan penjualan. Akan kami selidiki. Sementara barang bukti narkoba belum kami temukan saat penggeledahan,” ungkapnya.
Nantinya jika temuan ini terbukti maka pihaknya akan menaikkan ke arah penyidikan. "Kalau memang nanti ada unsur pidananya. Kami sediliki ya kami akan tingkatkan ke arah penyidikan dan kami naikkan lagi sebagai tersangka. Kami akan cek," tegasnya lagi.
Rudy sendiri juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas pelaku narkoba lainnya di wilayah Bali dan tidak segan-segan untuk mematikan mereka. Jika tetap melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu enam orang warga binaan lain yang dilayar bersadarkan PAS-PK.01.05.08-172 tertanggal 15 Februari 2019 diantaranya Dwi Cahyono Bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto alias Empol, Ricky Wijaya Atmaja alias Ricky, Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil, Putu Rully Wirawan dan Suhardi. Keenam orang tersebut akan dipindah ke Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan.
Sementara itu Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan kepada koran ini menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan ini akan terus berlangsung nantinya. Pemindahan 10 orang ini semua merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman diatas 10 tahun. Dimana yang paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.
"Seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun 1 orang. Selebihnya ada hukuman 27 tahun sampai humkuman 13 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusakambangan," jelas Tony.
Menanggapi kelakuan para warga binaan ini tersebut selama ini, pihaknya mengatakan, mereka rajin beribadah, namun kelakuannya ya seperti apa yang ditemukan tersebut. Pemantauan pun telah dilakukan secara maksimal. Namun beberapa minggu menjelang pemindahan memang sengaja tidak disentuh sama sekali.
"Kalau masalah bahaya tidak bahaya tetap kami pantau. Yang pasti ada tingkat yang disimulatif. Banyak kepura-puraan. Pada umumnya mereka ini baik baik saja," ungkapnya.
Tony menyampaikan bahwa ini sebagai perwujudan komitmen, dan sinergisitas pihak lapas selama ini. Diungkapkan bahwa sebelumnnya telah dilakukan penggeledahan sekitar sebulan yang lalu namun tidak ditemukan barang-barang tersebut. Sementara barang-barang tersebut disinyalir ada.
Sedangkan hasil tindak lanjut hari ini sesaat sebelum dilayar dengan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholder lainnya. Menemukan sejumlah barang bukti tersebut. Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi pihak lapas terkait upaya menzerokan narkoba di Pulau Bali terutama Lapas Kerobokan. Selanjutnya jika dari upaya pemindahan ini berhasil menekan peredaran narkotika di wilayah Bali, tentunya tudingan bahwa di dalam Lapas Kerobokan masih banyak bersemayam pengendali narkoba akan sedikit terhapus dibenak masyarakat.
"Usaha ini selalu kami maksimalkan dan kami selalu berusaha mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas maupun pengendalian narkoba di dalam lapas," tegasnya.
Dari pantauan lapang, satu karung berisi barang milik warga binaan tersebut dimasukkan kedalam Bus Transpas sekitar pukul 05.43. Kemudian mereka didiring menuju bus dengan kedua tangan dan kakinya dihiasi rantai sekitar pukul 05.59. Usai dari Lapas Kerobokan, kemudian petugas akan transit menuju Lapas Narkotika Bangli untuk kembali menjemput warga binaan yang juga turut dilayar. Kemudian mereka dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Untuk diketahui pada Senin 5 Juni 2017 pukul 14.00 telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar-Simpang Enam Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim - Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian bersama tim yang berjumlah 7 orang anggota dengan menggunakan teknik control delivery.
Singkatnya di dalam club terkenal dengan nama akrab A-Club tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5 miliar. Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali ditahun 2016 yaitu 5000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.
Akhirnya pada 26 Februari 2018 lalu sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy. Sayangnya, dalam putusan banding tersebut pada 8 Mei 2018 hukuman Willy Akasaka diperberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun.
Editor : I Putu Suyatra