BALI EXPRESS, DENPASAR – Pasca diperiksa sebagai tersangka di Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (11/4), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali, AA Alit Wira Putra, mengaku tidak pernah bermaksud melarikan diri seperti yang dikhawatirkan petugas kepolisian Polda Bali.
Menariknya lagi, Alit membuka blak-blakan terkait beberapa orang yang menerima aliran dana penipuan dan penggelapan tersebut. Dari tiga penerima dana miliaran rupiah tersebut, salah satunya adalah Made Sandos, anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Hal tersebut disampaikan saat ia digiring petugas menuju Rutan Mapolda Bali untuk ditahan selama kurun 20 hari mendatang. Sembari digiring dan dikerumuni awak media, Alit menyampaikan bahwa tidak berniat melarikan diri lantaran pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan, Jumat (12/4). “Saya merasa dijebak. Betul,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, proyek tersebut sesungguhnya di-arrange oleh Made Jayantara dan Sandos. Sementara uang sebanyak Rp 16 miliar yang digelontorkan korban untuk mengurus ijin prinsip, dikuasai oleh Made Jayantara, Sandos dan Candra Wijaya.
“Lima puluh persen dari total uang itu, untuk Sandos. Sisanya 50 persen untuk kami bertiga,” ungkapnya sembari terburu-buru menuju ruang tahanan Mapolda Bali.
Alit menegaskan, tidak tahu-menahu terkait persoalan uang yang dipegang Sandos digunakan untuk apa, lantaran memang sejak awal merupakan perjanjian dan kesepakatan antara pihak korban Sutrisno Lukito Disastro dan Sandos.
Alit mengaku, dirinya diminta untuk menggantikan posisi Sandos. “Karena beliau adalah putra gubernur pada saat itu, maka saya diminta untuk menggantikan posisi beliau,” tegasnya.
Kronologi kasus tersebut berawal pada Januari 2012 lalu. Singkat cerita, antara tersangka Alit dan korban memiliki kesepakatan membuat perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas) yang rencananya akan bekerja sama dengan Pelindo III untuk Pengembangan Pelabuhan Benoa yang diperkirakan seluas 400 hektar.
Tersangka, saat itu disebut membujuk pelapor sekaligus korban Sutrisno selaku pengembang dan pemilik dana. Kerja sama keduanya adalah dalam hal pengurusan perijinan. Dalam kerja sama ini, yang membuat draft dan pengurusan ijin adalah tersangka, termasuk mengurus rekomendasi dari gubernur terkait ijin prinsip.
Biaya operasional yang disepakati senilai Rp 30 miliar, rencananya digunakan untuk pengurusan ijin tersebut hingga selesai. Uang tersebut ditransfer dua kali, Rp 6 miliar untuk biaya audensi dengan gubernur dan wakilnya, serta Rp 10 miliar untuk biaya mendapatkan ijin rekomendasi dari gubernur.
Enam bulan setelah korban membayar Rp 16 miliar, rupanya tidak ada hasil yang diterimanya terkait kesepakatan yang telah dibuat. Pun yang bersangkutan sulit dihubungi, hingga kemudian korban melapor ke Polda Bali, pada 20 April 2018.
“Kalau boleh saya katakan, yang lebih banyak menerima, pengaruhnya lebih besar. Anak Agung Alit Wira Putra dalam keterangannya menyebutkan, dana itu mengalir ke empat orang yang sementara ini kami jadikan saksi. Di samping tersangka sendiri, ada inisial J, C dan S,” jelasnya Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, Kamis (11/4).
Inisial S, yang dimaksud adalah Sandos, juga telah diperiksa oleh Polda Bali. Diakui oleh tersangka Alit bahwa Sandos menerima Rp 7,5 miliar ditambah 80 ribu USD dengan barang bukti yang juga sudah jelas.
Sandos sendiri, kala itu, berperan sebagai seseorang yang memberikan saran, petunjuk dan arahan pihak-pihak mana saja yang berkompeten untuk diajak komunikasi terkait kerja sama tersebut.
Alit sendiri dalam keterangannya mengaku hanya menerima Rp 2 miliar, sementara J alias Jayantara menerima Rp 1.1 miliar dengan peran menyiapkan secara legalitas surat-surat untuk pengajuan ke pemerintah Provinsi Bali. Dan C alias Candra menerima Rp 4,6 miliar dengan peran menyiapkan gambar perluasan Pelabuhan Benoa. “Saya akan dalami, kalau ada indikasi tindak korupsi, karena terkait dengan layanan publik. Saya sudah bersurat ke Reskrimsus,” ucapnya.
Editor : Chairul Amri Simabur