DENPASAR, BALI EXPRESS – Pernyataan pihak PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang terkesan “cuci tangan” menyikapi tuntutan sejumlah nasabah yang dananya tak kunjung kembali, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meradang. Pihak OJK Reigonal 8 Bali-Nusra, mementahkan klaim pimpinan SGB yang menyebut perusahan tersebut adalah perusahan trading atau jual beli saham.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata menyatakan, sampai saat ini PT SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek. "Sehingga PT SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabahnya untuk melakukan transaksi di pasar saham," jelasnya, Kamis (25/6).
Dilanjutkan Jimmy, PT SGB adalah perusahaan pialang berjangka yang mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Komoditi (Bappepti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan dengan unit transaksinya di pasar komoditi seperti batu bara, kelapa sawit dan sejenisnya.
Sedangkan untuk melakukan kegiatan usaha jual beli efek (saham/obligasi) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, wajib memiliki izin usaha dari OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Karena tidak adanya izin tersebut, sampai saat ini pihak OJK tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan PT SGB. "Kami juga tidak mengetahui apakan karyawan PT SGB memiliki sertifikasi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau tidak, dan apakah perusahaan tersebut memungut fee dalam setiap transaksinya, karena status perusahaan ini bukan perusahaan efek," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali I Gusti Agus Andiyasa mengatakan, PT SGB bukan merupakan anggota dari Bursa Efek Indonesia. "Masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia hendaknya datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar dan menjadi anggota dari Bursa Efek Indonesia," terangnya kepada Bali Express.
Sebelumnya, Peter Christian Susanto selaku pimpinan PT SGB membeberkan bahwa pihaknya hanya fasilitator bagi uang nasabah yang melakukan trading di bursa saham. Pihaknya membantah bahwa selama ini menghilangkan uang nasabah. Menurut pihak SGB yang melakukan demonstrasi tersebut merupakan nasabah yang rugi dalam bermain saham. “Ini kan trading saham. Sebelum mereka menjadi nasabah, kami seleksi dengan benar,” bebernya.
PT SGB juga mengaku bahwa izin perusahaannya lengkap dan memiliki izin operasional untuk beroperasi. “DPRD, Pihak Pemprov sudah memanggil kami untuk klarifikasi. Izin kami lengkap. Kalau tidak lengkap, tidak mungkin kami beroperasi sampai sekarang,” jelas Peter.
Editor : Nyoman Suarna