Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditangkap Karena Bercocok Tanam, Ternyata Bule Spanyol Tanam Ganja

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 10 Desember 2021 | 15:04 WIB
Ditangkap Karena Bercocok Tanam, Ternyata Bule Spanyol Tanam Ganja
Ditangkap Karena Bercocok Tanam, Ternyata Bule Spanyol Tanam Ganja

BADUNG, BALI EXPRESS - Bercocok tanam mengakibatkan seorang warga negara asing asal Spanyol berinisial GAS, ditangkap polisi. Pasalnya yang ditanam bule itu merupakan pohon Ganja dan dilakukan di Vila tempatnya tinggal, Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan Nomor 5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.


 


Penangkapan pelaku merupakan kerjasama antara Polres Badung dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes didampingi Kasatnarkoba AKP Budi Artama dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi menerangkan aksi bule ini terbongkar dari ditemukannya paket mencurigakan di tempat ekspedisi.


 


"Paket tersebut bertuliskan nama pengirim TC, dengan alamat Torrent de L'olla, Barcelona, Espanaispiain (Spanyol) dan nama penerimanya GS beserta alamat tujuannya vila pelaku," beber Leo dalam rilis pers di Mapolres Badung, Kamis (9/12). Dari luar, paket itu merupakan satu kotak DVD. Tetapi ketika kaset itu dibuka, ternyata didalamnya ada lima saset berbeda merk, berisi 17 kapsul bening biji Ganja seberat 2,18 gram.


 


Alhasil alamat penerima paket tersebut langsung ditelusuri aparat. Hingga akhirnya GAS berhasil diamankan pada Selasa (30/11), di Vila tempatnya tinggal. Saat diinterogasi, dia mengakui memesan Narkotika golongan 1 ini dari orang bernama Toni asal Spanyol, seharga 100 euro atau sekitar Rp 2 juta. Barulah dalam penggeledahan, didapati temuan mengejutkan. Tepatnya di dalam kamar mandi pada kamar lantai dua ada 19 pohon ganja jenis Cannabis Sativa.


 


"Asal asli biji atau bibit itu dari Amsterdam, Belanda dan dibudidayakan olehnya di sini dengan cara home industri hidroponik," tambahnya. Secara detail, mantan Kasat PJR Polda Bali ini membeberkan kamar mandi pelaku dipergunakan sedemikian rupa sebagai tempat merawat tanaman ganja. Mulai dari diberikan sinar dengan lampu LED sebagai pengganti sinar matahari. Mengatur kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban, diberi pupuk organik, serta diberikan angin secara berkala dengan air cooler.


 


Sehingga pohon tersebut bisa tumbuh dengan baik di dalam ruangan. Kemudian apabila telah siap dipetik atau dipanen, pria yang sudah 20 tahun tinggal di Bali ini mengaku rencananya ganja akan digunakan sendiri. Tetapi barang bukti sebanyak itu, petugas bisa menyelamatkan 100 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.  sehingga disinyalir pelaku tidak menggunakannya sendiri.


 


"Sekarang kami masih mendalami sumber barang, apakah dia ada menjualnya, belum diketahui berapa kali dia sudah panen dan sejak kapan melakukan ini, masih kami dalami," tandas Perwira Melati Dua di pundak itu. Adapun atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 8 Miliar.

Editor : I Dewa Gede Rastana
#polres badung