Rencananya dalam proses seleksi Dewas ini dilakukan setelah mendapatkan enam pelamar. lantaran sesuai peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018, memerlukan sedikitnya tiga pelamar dan maksimal lima untuk melanjutkan proses seleksi. Sehingga hingga saat ini Panitia Seleksi (Pansel) masih menunggu pendaftaran calon Dewas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
Dari informasi yang dihimpun koran ini, dua pelamar calon Dewas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana adalah I Wayan Suryantara, SH dari unsur independen. sementara dari unsur pejabat daerah, IB Buana Putra Manuaba, SE, M.Si. lelang jabatan Dewas ini dibuka untuk satu unsur pejabat daerah dan unsur independen.
Ketua Pansel Ida Bagus Gede Arjana pun membenarkan hal tersebut. ia mengungkapkan sampai saat ini baru ada dua pelamar yang telah mengajukan diri. namun proses seleksi baru dapat dilaksanakan sampai ada minimal tiga pelamar untuk satu jabatan Dewas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
“Di hari kedua pendaftaran baru ada dua yang mengajukan berkas, dari independen dan dari unsur pejabat daerah. Karena minimal tiga untuk satu jabatan, maka kalau belum memenuhi syarat maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar Arjana saat dietmui Selasa (21/6).
Menurutnya, setelah jumlah pelamar lengkap makan akan dilakukan seleksi administrasi. Kemudian dilanjutkan denga Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang nantinya akan tiga bidang uji. Pertama dengan tes psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah dan akan ada sesi presentasi serta wawancara.
“Nantinya dalam ujian ini ada penguji dari Universitas Udayana. Tes tertulis nantinya akan berisi manjemen perusahaan, pengalaman di bidang pengawasan, pengetahuan tentang perusahaan daerah, dan seterusnya,” ungkap Asisten Perekonomian Pembangunan Badung tersebut.
Mantan Kepada Bidang Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan badung itu menjelaskan, sesuai arahan Bupati Badung, lelang jabatan Dewas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Badung dilakukan untuk pembenahan persuhan plat merah tersebut. “Harapannya Bapak Bupati agar pasar bisa berkembang lebih baik. Sehingga dewan pengawas diharapkan memiliki kemampuan dalam hal mengawasi agar Perumda berjalan sesuai dengan rel,” jelasnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon Dewas Perumda Pasar MGS Badung seperti, sehat jasmani, memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas, pendidikan minimal S1, dan berusia maksimal 60 tahun. Kemudian tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha pailit. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah dan atau calon legislatif.
Pada syarat tersebut juga dicantumkan calon Dewas tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus keatas dan kebawah atau kesamping. Termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Bupati Badung, wakil Bupati Badung, Dewan Pengawasan dan Direksi Perumda Pasar MGS Badung. Editor : I Dewa Gede Rastana