Informasi yang dihimpun koran ini, peristiwa itu terjadi Minggu (17/7). Pelaku diduga memasuki studio tatoo yang dalam keadaan tutup dengan cara mencongkel pintu secara paksa. "Pelaku memakai perkakas seperti obeng dalam beraksi," ujar sumber yang enggan disebut namanya, Rabu (20/7).
Setelah berhasil masuk, dia pun menggasak barang berharga yakni sebuah Hp Samsung Galaxy Tab. Lalu pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Tanpa disadari, aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial. Atas kejadian ini, korban I Putu Andika Pramana Uthama selaku pemilik studio tatoo pun melapor polisi.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali lantas diterjunkan dalam penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Hingga akhirnya pada Senin (18/7), sekitar pukul 12.30, JA dapat diamankan di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta. "Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan mengaku baru sekali beraksi," tambah sumber.
Belum diketahui apa motif pria asal Surabaya, Jawa Timur ini nekat mencuri. Lebih lanjut, kasus ini masih didalami oleh polisi. Adapun atas perbuatannya itu, dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dikonfirmasi mengenai penangkapan JA, Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan pun membenarkan. "Betul, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan Subdit 3," ujarnya.