Menariknya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Purnomo, terungkap adanya sejumlah aliran dana pada terdakwa. Bahkan, tercantum pula percakapan terdakwa meminta uang pada pihak investor yakni PT. Titis Sampurna.
Pada majelis hakim yang diketuai Heriyanti, jaksa memaparkan, kasus ini memang berawal dari pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG di Celukan Bawang. Dimana untuk pengurusannya, DKP menjadi "broker" izin penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng yang pelaksanaannya dilakukan PT. Padma Energi, anak perusahaan PT. Titis Sampurna. DKP lantas merekomendasikan PT. Padma Energi Indonesia menggunakan CV. Singajaya Konsultan dengan Direktur Made Sukawan Andika.
'Bahwa terkait dengan sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut PT. Titis Sampurna sudah melakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Andika, Hasyim, Made Chandra Berata dan Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa,”papar jaksa.
Uang pembayaran dari PT. Titis Sampurna terkait penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut sebenarnya diterima DKP yang sebelumnya ditampung di rekening saksi I Ketut Jeneng Kawi selaku Kelian Desa Adat Yeh Sanih.
Atas perintah Dewa Puspaka,, dana yang diterima Made Sukawan Andika dari PT Titis Sampurna di rekeningnya di Bank Mandiri atas namanya sendiri ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. Transfer dilakukan 3 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 170 juta.
Singkat kata, setelah adanya Adendum I Surat Perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih kemudian dilakukan lagi Perubahan Adendum I yang salah satu isinya yaitu saksi Made Sukawan Adika digantikan oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebagai pihak yang ditunjuk Dewa Ketut Puspaka.
Setelah menggantikan posisi Made Sukawan Adika sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah Desa Adat Yeh Sanih, terdakwa mulai menjalin komunikasi dengan Devy Maharani mewakili pihak investor. Dari sini terlihat komunikasi aktif Rhadea meminta kiriman sejumlah dana. Ada sejumlah pesan WA di dari Rhadea ke saksi Devy.
“Selamat pagi Mbak Devy. Bgmn kbrny? Mhn maaf mengganggu mhn ijin menelpon boleh Mbak? Terima kasiu” “Danamon 003607701624 an I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa.”
“Selamat siang Mbak Devy. Mhn maaf menyela kesibukan, Mbak. Ingin menginformasikan hingga siang ini dokumen belum masuk, Mba. Terima kasih”.
Kemudian dijawab oleh saksi Devy Maharani pada tanggal 5 Februari 2018 sebagai berikut : “Nggih mas..ini lg saya tanyakan”.
Selanjutnya pada tanggal tersebut PT. Titis Sampurna melakukan transfer uang ke rekening Bank Danamon atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pada tanggal 10 Mei 2019, PT. Titis Sampurna mentransfer uang lagi ke rekening Bank Danamon milik terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Selanjutnya tanggal 17 Mei 2018, DKP mengirim SMS kepada Devy Maharani meminta pembayaran kepada PT. Titis Sampurna, yang isinya sebagai berikut :“Mbak, sesuai pembicaraan beberapa waktu lalu, kami mohon bantuan utk dpt merealisasikan dana sebesar 2 M sesuai perjanjian yg sdh disepakati. Mengingat desa adat sudah satu bulan lebih memenuhi apa yang sudah ditentukan sesuai perjanjian. Karena ada momen hari raya besar (Galungan dan Kuningan) di Bali, mereka minta saya merealisasikan sebelum tgl 25 mei ini. Sekali lagi mohon bantuan utk menjaga citra saya dengan desa adat. Mereka sudah beberapa kali menerima hal-hal yang keluar dari kesepakatan yang ada. T kasih. Saya Puspaka. Cc Bp Kadek”.
Bahwa setelah menerima SMS dari DKP selanjutnya saksi Devy Maharani mengirim pesan kepada I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebagai berikut : “Mas dhea..bapak..sms berkaitan dengan penyelesaian pembayaran sesuai dengan perjanjian air sanih sblmnya”.
Kemudian terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa menjawab : ”Baik Mbak. Bgmn itu Mbak? Mhn maaf k sy blm ad info Bapak” Kemudian saksi Devy Maharani menjawab “kami sedang membahas proses pembayaran tahap ke 2 sesuai perjanjian yang disepakati. Namun mohon kami dapat disupport untuk data-data pendukungnya yaitu dokumen tanda terima pendaftaran tanah di BPN, berikut tanahnya”.
Perbuatan terdakwa tersebut dalam dakwaan kesatu primair disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b undang -undang yang sama jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua Primair perbuatan terdakwa I DEWA GEDE RHADEA PRANA PRABAWA disebut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang - Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidairnya melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas dakwaan jaksa ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gede Indria dkk akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang mendatang.