KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal. "Jadi, KIA ini memudahkan proses administrasi si anak nantinya," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, Senin (10/10) siang.
Disdukcapil menggencarkan pembuatan KIA, bersinergi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng untuk mengajak sekolah SD, SMP, SMA di Buleleng agar memfasilitasi kepengurusannya di masing-masing sekolah.
Setelah itu dikumpulkan di masing — masing koordinator wilayah (Korwil). Selanjutnya pihak Dukcapil akan menjemput data tersebut di korwil sebagai tindak lanjut pembuatan KIA.
Saat ini satu kecamatan di Buleleng telah selesai dilakukan penjemputan data oleh Disdukcapil Buleleng. "Kami sudah selesai di Kecamatan Kubutambahan. Kecamatan lain semoga bisa menyusul," imbuhnya.
Kadis Juartawan menyebutkan, sinergi dari Disdukcapil dengan Disdikpora Buleleng dirasa efektif karena dapat mempermudah orang tua siswa melakukan kepengurusan dan tidak perlu lagi jauh mengurus sampai ke Kota Singaraja.
Menyikapi hal ini, Disdukcapil telah menyediakan stok keping dari KIA sebanyak 23 ribu. “Artinya selain akta kelahiran anak, anak wajib punya indentitas layaknya seperti KTP, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KIA untuk anak yang berusia di bawah 5 tahun yaitu fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali.
Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, syaratnya berupa fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya