Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Disahkan, Sosialisasi Puluhan Perda Belum Maksimal

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 29 November 2022 | 17:45 WIB
DPRD : Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gde Putra Asmara Sukawati, (kiri) bersama Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama. Putu Agus Adegrantika/Bali Express
DPRD : Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gde Putra Asmara Sukawati, (kiri) bersama Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama. Putu Agus Adegrantika/Bali Express
DENPASAR, BALI EXPRESS – Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas sosialisasi Perda, Senin (28/11).  Pasalnya, banyak Perda yang disahkan sampai saat ini hanya beberapa saja baru diketahui oleh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Bali, Tjokorda Gde Putra Asmara Sukawati menjelaskan, banyak Ranperda yang disahkan menjadi Perda belum semuanya diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi terhadap Perda itu sendiri agar benar-benar sampai di masyarakat.

“Banyak sekali Perda yang bagus-bagus dibuat oleh legislatif maupun eksekutif. Saya rasa Pak Gubernur merancang Perda itu sampai begadang, setelah kita Perdakan masyarakat belum paham karena kurang sosialisasi,” paparnya.

Politisi Demokrat asal Puri Ubud ini menambahkan, Perda yang ada harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi tahu ada Perda apa saja, dan dipahami.

“Semuanya disosialisasikan ke masyarakat. Proses Perda itu sendiri dari Ranperda, proses Ranperda,  sosialisasi, dan diundangkan-undangkan atau disahkan. Itu hasilnya harus sosialisasi, dan perlu dilaksanakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, mengatakan, Perda itu harus disebarluaskan bukan oleh DPRD saja. Melainkan harus bersama-sama dengan para eksekutif. Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa yang dimaksud dan apa isi Perda itu sendiri.

“Selama ini sudah dilakukan, namun belum maksimal. Sosialisasikan dapat berupa media, media sosial, hingga bertemu langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Bali,  Nyoman Oka Antara menambahkan bahwa sampai saat ini terdapat puluhan Perda yang terverifikasi di Kementerian Dalam Negeri. Terlebih sudah lolos dan diundangkan.

Dia pun memaparkan seperti Perda yang mengatur tentang Bendega, Arak Bali, Perlindungan  Buah Lokal, hingga terkait Desa Adat.

“Lima puluhan itu kalau tidak salah ada Perdanya. Seperti Perda Bendega, Arak Bali, Perlindungan Buah Lokal, dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat itu perlu disosialisasikan,” tandasnya.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#DPRD Provinsi Bali #Sosialisasi Perda Belum Maksimal #Tjokorda Gde Putra Asmara Sukawati