Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Ide Revolusioner Gubernur Wayan Koster Jaga Lingkungan

I Komang Gede Doktrinaya • Rabu, 18 Januari 2023 | 16:18 WIB
KIRI-KANAN : Ketua Petani Muda Keren Anak Agung Gede Agung Wedhatama, Ketua Forum DAS Bali Dr. Ir. I Made Sudarma, MS, dan Dr. Ni Luh Kartini, Dosen Fakultas Pertanian Unud. Humas Pemprov Bali For Bali Express
KIRI-KANAN : Ketua Petani Muda Keren Anak Agung Gede Agung Wedhatama, Ketua Forum DAS Bali Dr. Ir. I Made Sudarma, MS, dan Dr. Ni Luh Kartini, Dosen Fakultas Pertanian Unud. Humas Pemprov Bali For Bali Express
DENPASAR, BALI EXPRESS - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati terus menggalakan agar Ekosistem Alam Bali menjadi bersih dan lestari secara berkelanjutan. Program tersebut melalui enam peraturan, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

Enam peraturan tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Kemudian Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Selanjutnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, disusul Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dosen Program Studi Agroekoteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana, Dr. Ni Luh Kartini menilai Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan pemimpin yang serius memikirkan kondisi ekosistem alam Bali dengan memiliki cita-cita agar Pulau Bali menjadi Pulau Organik. Dengan dikeluarkanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, lanjutnya, merupakan langkah yang sangat tepat.

Kata Ni Luh Kartini, sawah di Bali harus terus dipertahankan secara organik maupun jumlah luasannya, karena sekarang sawah kondisinya sangat tidak subur akibat gempuran pupuk kimia dan luasannya menyempit. Kalau hal ini dibiarkan, maka dampaknya sangat besar. Selain Bali mengalami ketahanan pangan, Bali juga akan defisit air.

Bagi leluhur Bali, sawah itu ibaratkan danau kecil yang menjadi sumber penghidupan. Leluhur Bali memanfaatkan sawah, agar Bali ini tidak kekurangan air, sehingga dibuatkanlah organisasi tradisional berbasis adat dan budaya Bali dikenal dengan sebutan Subak, yang berfungsi mengatur pembagian aliran irigasi untuk mengairi setiap petak area persawahan.

"Perda Sistem Pertanian Organik yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster sangatlah tepat sebagai upaya menjaga keseluruhan ekosistem alam di Bali. Mulai dari unsur tanah, binatang, air, sampai kualitas tumbuhan pangan menjadi sehat tanpa pencemaran kimia, " papar Ni Luh Kartini.

Ia berharap Perda ini harus diimplementasikan secara masif tidak saja oleh Gubernur, namun Bupati/Walikota se-Bali, Camat dan perangkat Pemerintahan Desa sampai Bendesa Adat, Kelian Subak agar serius menjaga eksistensi sawah di wilayahnya masing-masing. Baik secara organik maupun jumlah luasan sawah agar berjaya dari ancaman pembangunan (pengkaplingan dan pembangunan vila, hotel).

“Kepala Desa, Bendesa Adat, Kelian Subak harus bersatu menjaga sawah secara organik, lalu Bupati/Walikota se-Bali harus wajib memberikan dukungan kepada Subak dengan memberikan bantuan pendampingan secara intensif dari hulu ke hilir, bantuan subsidi pupuk organik, pendampingan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan meniadakan izin pembangunan di sepanjang areal sawa,” tegas Ni Luh Kartini.

Lebih lanjut, Ni Luh Kartini yang juga merupakan Ketua Forum Danau Nusantara menilai upaya menjaga ekosistem alam Bali tidak saja dilaksanakan dari hilir. Namun hulunya juga perlu diberikan perlindungan secara ekstra. Sehingga Pergub Bali tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan upaya untuk memuliakan anugerah alam Bali yang telah memberikan Pulau Dewata sebanyak 4 danau (Danau Batur, Danau Beratan, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan) yang kondisinya diketahui dalam keadaan sangat memprihatinkan.

“Hasil analisis di Danau Batur, menunjukkan kualitas air danau sekarang sudah masuk kelas III atau tidak layak untuk air minum sampai tidak layak menjadi sumber air pertanian. Hal ini disebabkan, elastisitas Danau Batur mulai berkurang, makanya terjadinya peningkatan volume air di danau dan terjadinya penurunan volume sumber mata air yang ada di sekitaran danau,” ujar Ni Luh Kartini.

Di tempat terpisah, Ketua Petani Muda Keren, Anak Agung Gede Agung Wedhatama menilai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik sangat baik dampaknya bagi pertanian Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali dari masa kini dan masa depan.

Perda ini, dikatakan Wedhatama secara nyata dan langsung sangat mendukung pertanian Bali berbasis keselarasan alam/organik yang sangat fundamental bagi masyarakat Bali, terutama dalam sektor pertanian.

Sistem Pertanian Organik yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster sangat ramah terhadap lingkungan yang merupakan warisan budaya leluhur Bali dengan mengedepankan sinergitas antara manusia, alam dan lingkungan.

Perda Sistem Pertanian Organik secara langsung juga 'mengikat' masyarakat pertanian di Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali secara holistik, mulai dari menjaga hutan, menjaga sumber air, menjaga kesehatan tanah serta menjaga konsumen untuk tetap sehat dan berkelanjutan.

“Jadi, Perda Sistem Pertanian Organik merupakan ide revolusioner Bapak Gubernur Wayan Koster untuk menjaga kesehatan ekosistem alam Bali dari gempuran produk kimia, hingga menjaga kesehatan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat Bali. Ini ide cemerlang yang cukup berani di dalam maraknya perusakan alam dan lingkungan akibat produk -produk sintesis/kimia, baik berupa pupuk, pestisida, herbisida dan sebagainya,” kata Ketua Petani Muda Keren ini.

Regulasi ini harus diimplementasikan, karena mengajak masyarakat untuk bertani seraya menjaga alam dan lingkungannya, serta manusia. Sehingga tanah yang sehat, air yang sehat, petani yang sehat, pangan yang sehat, konsumen yang sehat, merupakan output langsung yang akan diperoleh, jika secara berkelanjutan masyarakat petani Bali menerapkan Sistem Pertanian Organik.

Apalagi hasil pertanian di Bali selalu menjadi primadona pasar ekspor. Karena brand Bali yang begitu kuat di mancanegara, ditambah lagi Bali sebagai penghasil produk pertanian seperti palawija, hortikultura sampai perkebunan.

“Dengan merawat ekosistem alam dengan melakukan perilaku organik yang tersertifikasi, otomatis nilai tambah produk pertanian petani Bali akan meningkat, baik secara kualitas, produktivitas maupun harga produk menjadi meningkat, lalu manfaat ekonominya dirasakan oleh petani itu sendiri,” ujarnya.

Sementara Ketua Forum DAS Bali, Dr. Ir. I Made Sudarma, MS menilai Gubernur Bali, Wayan Koster adalah pemimpin yang sangat komit terhadap perlindungan lingkungan untuk menjaga ekosistem alam Bali dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali, Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dari nilai-nilai Sad Kerthi, ia melihat ada yang berpihak kepada ekosistem alam Bali, yaitu Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan pantai, laut), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), dan Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh- tumbuhan).

Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, hingga Pergub Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dikeluarkan Gubernur Bali harus terus di-monev untuk mengetahui seberapa besar program ini berjalan.

Kemudian dalam mengatasi permasalahan lingkungan, ini merupakan tugas bersama, tidak saja dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Namun persoalan lingkungan seperti sampah plastik sampai perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, sudah seyogyanya dilakukan oleh seluruh stakeholder dengan cara bertanggung jawab.

Partisipasi masyarakat juga sangat menentukan dalam melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah. Selain itu, Bali perlu juga menegakkan law in postman/ penegakan hukum kepada siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan.

“Kita harus belajar dari kasus penggunaan helm dan masker. Rasanya kalau tanpa penegakan hukum, rasanya susah untuk di Bali bisa menertibkan perilaku buang sampah sembarangan. Begitu penegakan hukum berjalan dengan baik, seperti penggunaan masker kemarin, sekarang orang sudah disuruh lepas masker, tetapi masih banyak orang yang menggunakan masker dan bagi mereka itu adalah kebutuhan untuk kesehatan,” pungkasnya.

Made Sudarma juga mengapresiasi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster dengan menerapkan konsep kearifan lokal Bali, Wana Kerthi kepada masyarakat untuk menjaga alam Bali. Karena, Gubernur Bali sudah melihat hutan itu tidak saja berfungsi sebatas menyediakan oksigen dan mengurangi emisi karbon, namun hutan juga sangat penting untuk menyediakan air tanah.

"Pelestarian hutan ini wajib dilakukan agar hutan berfungsi dengan baik, dan kita tidak hanya bereaksi berapa jumlah pohon yang ditanam, tetapi mari kita beraksi untuk menghidupkan pohon. Hal ini dalam rangka untuk mengimbangi kerja Gubernur Bali, Wayan Koster memenuhi kebutuhan air bersih di Bali dan mencegah kerusakan ekosistem alam akibat pengeboran air bawah tanah dengan melakukan pembangunan Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli, " pungkasnya.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#jaga lingkungan #Pendekatan Kearifan Lokal Sad Kerthi #Ini Ide Revolusioner GubernurBali Wayan Koster