Kegiatan JMS ini selain diikuti siswa/siswi, juga diikuti kepala sekolah bersama jajarannya. “Ada tiga orang jaksa sebagai pemateri yakni Ni Putu Dewi Lestari, Eva Nur Aryati dan David Lumban Gaol,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo.
Dijelaskan Bamaxs Wira Wibowo, kegiatan JMS merupakan salah satu program penyuluhan hukum yang khusus ditujukan untuk anak-anak sekolah menengah pertama dan atas. Tujuannya memberikan edukasi lebih dini terhadap anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum.
“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para siswa-siswi SMPN 1 Abiansemal bisa menjadi lebih mengerti dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya,” imbuh Bamaxs.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya