Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan kasus ini bermula ketika korban bernama Yudi Nuryadi tiba di Bali untuk berlibur pada 26 Januari 2023. Namun, pria asal Cisarua, Bandung, Jawa Barat itu kehilangan uang sebesar Rp 5 juta.
"Korban menaruh uang tersebut di tas ransel, tasnya masih ada, tapi uangnya hilang," ujarnya, Minggu (5/1). Sehingga, korban segera melapor polisi. Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dipimpin Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga melakukan penyelidikan.
Petugas memintai keterangan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV serta data manifest penumpang. Hasilnya, pelaku mengarah ke seorang porter yang bertugas di bagasi pesawat. Hari itu juga, Andreas dapat diamankan petugas di sebelah utara Apron Bandara.
Saat diinterogasi, pria asal Abiansemal Badung itu tak bisa mengelak, dan mengakui telah mengambil uang milik penumpang. Andreas mengatakan kala itu ia dan temannya mendapat tugas menurunkan bagasi penumpang di kompartemen (perut) pesawat salah satu maskapai.
Pelaku lantas melihat satu tas ransel warna hitam di antara koper-koper yang lain. Tas tersebut dia angkat dan ternyata berisi bendelan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar. Namun, pemuda itu malah gelap mata dan diam-diam mengambil uang tersebut. "Yang bersangkutan memasukan uang korban ke saku celananya dan dibawa pergi," tambahnya.
Usai melakukan aksi nakal itu, Andreas menuju ke toilet untuk mencuci tangan. Berikutnya ia ke bawah pohon jepun sebelah utara Apron untuk mengambil nasi dan makan. Tak lama berselang, anggota Reskrim Polres Kawasan Bandara dan staff Cargo mendatangi dirinya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sebuah ransel warna hitam, selembar boardingpass, satu lembar nomor bagasi, uang tunai Rp 5 juta, sebuah baju kaos olahraga lengan panjang, satu buah rompi, dan satu celana panjang. Atas perbuatannya, Andreas disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.