JEMBRANA, BALI EXPRESS - Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai dukun di Kabupaten Jembrana diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Pria dengan inisial INM alias Jero S yang beralamat di Kecamatan Negara itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Jembrana.
Saat berada di dalam kamar, korban N diminta melepas semua pakaiannya hingga telanjang. Jero S kemudian memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit. Merasa tidak terima atas perbuatan Jero S, suami korban N melaporkan dugaan pelecehan ini ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Minggu 25 Juni 2023 membenarkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana. Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan. Statusnya tersangka. “Pelaku sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Androyuan Elim.
Sementara itu terkait kondisi korban, Androyuan Elim menyebutkan masih mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya. Korban belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait insiden yang dialaminya. “Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan pelecehan seksual ini, mohon bersabar,” pungkas mantan kasatreskrim Polres Bangli ini. (*)