Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tujuh ABG Terlibat Pembunuhan di Denpasar Divonis Ringan, Hakim Ungkap Alasannya

Suharnanto • Sabtu, 8 Juli 2023 | 01:31 WIB
ilustrasi percobaan pembunuhan. Pria di Denpasar, Bali ditusuk temannya sendiri, Kamis, 28 Maret 2024.
ilustrasi percobaan pembunuhan. Pria di Denpasar, Bali ditusuk temannya sendiri, Kamis, 28 Maret 2024.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Tujuh anak baru gede (ABG) yang terlibat kasus pembunuhan Yohanes Naikoi ,38, di Denpasar diganjar hukuman ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 7 Juli 2023.  Dari tujuh pelaku di antaranya berinisial ART, 17; PZPP, 15; ANCVK, 14; IKAM, 15; RAT, 15; dan DAJ, 17.

Tiga pelaku dihukum 7 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Komang Agus Sudiarta yakni 1 tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun penjara.  

Ketujuh pelaku disebut hakim terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan  meninggal dunia, melanggar pasal  170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. “Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa, ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban,” beber hakim AA Aripathi. 

Disebutkan pula, beberapa pertimbangan dalam putusannya hakim menyebutkan, yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan  korban meninggal sedangkan yang meringankan, pelaku masih berusia anak, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.  Putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara online ini langsung diterima oleh para terdakwa sedangkan JPU memilih pikir-pikir. 

Kasus pembunuhan yang membawa tujuh ABG ke meja hijau ini terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 dini hari. Kala itu, terdakwa naik motor berboncengan dari Malibu Bar. Saat melintas di Jalan Cok Ageng Tresna, Renon, Denpasar, mereka melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.  “Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!”

Para terdakwa langsung memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. “Kenapa gak balik, dia kan sendirian,” celetuk saksi Angga.

Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban yang  sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilmpar batu oleh terdakwa anak AAK.  Korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI namun tetap dikejar para terdakwa hingga sampai  ke jalan Cok Agung Tresna sekira pukul 03.47 Wita.  AACVK melihat korban masuk ke Yume Sushi. Salah satu dari pelaku sempat melempar Yohanes menggunakan batu tapi tidak mengenai sasaran.

Di sinilah korban akhirnya menjadi bulan bulanan para pelaku. Korban berlari dan meminta tolong  tapi sia sia karena saat itu terjatuh usai ditendang salah satu pelaku.  Melihat korban sudah tidak berdaya, Gede Kurniawan Krisna mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban berkali kali secara membabi-buta hingga korban tak  berdaya bersimbah darah. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#kasus pembunuhan #PN Denpasar #vonis ringan