Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nginap di Kos Teman, Pria Ini Malah Curi HP Tetangga

I Gede Paramasutha • Kamis, 20 Juli 2023 | 19:49 WIB
Erik mengenakan seragam tahanan saat kasusnya dibeberkan di Polsek Denpasar Utara, Kamis 20 Juli 2023.
Erik mengenakan seragam tahanan saat kasusnya dibeberkan di Polsek Denpasar Utara, Kamis 20 Juli 2023.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Proses hukum kini harus dihadapi pria bernama Merarich Napoleon Lado Regitera alias Erik, 21. Dia ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara pada Senin 17 Juli 2023. Ia berurusan dengan polisi karena kasus pencurian.

Ia diduga mencuri di kos-kosan Valentine, Jalan Kedundung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar. Penangkapan tersebut dibeberkan Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Peristiwa ini bermula ketika korban Firman Rohmansyah men-charge HP miliknya di kamar pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.00. “Setelah charge ponsel, korban tertidur dan pintunya tidak dikunci,” terang Carlos, Kamis 20 Juli 2023.

Kebetulan, kala itu Erik menginap di kamar kos temannya yang tepat berada di depan kamar korban. Keesokan harinya sekitar pukul 02.00, pelaku sempat membeli rokok. Ketika kembali ke TKP, ia mendapati pintu kamar korban sedikit terbuka.

Pria asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ini lantas mengintip dari celah pintu dan melihat ada HP dengan pemilik tertidur di sebelahnya. Kemudian timbul niat pria yang baru tinggal dua bulan di Bali ini untuk memilik ponsel tersebut.

Erik segera menyelinap masuk dan mengambil HP, lalu pergi. “Pelaku mematikan ponsel korban dan menyimpannya ke dalam saku celana,” tambah  Carlos.

Firman berikutnya terbangun sekitar pukul 07.00, dan menyadari HP Oppo Reno 2 warna hijau miliknya telah raib. Atas kejadian ini, korban segera melapor polisi. Kasus tersebut pun ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara Ipda Kadek Astawa Bagia dengan melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Akhirnya, Erik dapat diringkus di tempat tinggalnya di kawasan tersebut.

Dalam proses interogasi, pria yang bekerja sebagai sopir toko bangunan itu mengaku membawa HP korban ke counter di Jalan Raya Sesetan untuk direfresh. Karena awalnya ingin dipergunakan sendiri. Namun, lantaran ia perlu mengirim uang ke kampung halaman untuk keperluan istri dan anaknya, maka Erik sempat menggadaikan barang hasil curian itu kepada bosnya sebesar Rp1,5 juta.

“Tersangka tidak ada memberitahu bosnya kalau HP  yang digadaikan tersebut merupakan hasil curian,” ucapnya.

Maka, petugas melakukan pengembangan dan menyita barang bukti tersebut. Atas perbuatannya itu, Erik disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #maling hp #polresta denpasar