SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) C di Kabupaten Buleleng kini lebih mudah. Lintasan berbentuk 8 dan zigzag sudah tidak ada. Lintasan tersebut diganti menjadi huruf S.
Lintasan baru ini dirasa sangat mudah. Terlebih dengan rambu yang mudah dipahami. Disamping itu penjelasan dari petugas juga detail.
Sehingga pemohon dengan cepat dapat memahami.
“Lokasi uji SIM C ini ada di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Buleleng, Jalan Surapati Nomor 122 Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 10 Agustus 2023.
Lintasan uji SIM C ini diubah untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Selain lintasan berliku ada juga trek lurus. Kemudian diikuti lintasan putar balik, gerakan letter S dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.
“Bentuk sirkuit ini untuk ukuran lebar lintasan diperbesar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” tambahnya.
Meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktek SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali.
Sebelum memasuki lintasan ujian ini bagi pemohon SIM C akan dijelaskan oleh salah satu petugas satuan Lalu Lintas arti dan makna rambu-rambu yang akan dilintasinya.
Jangan takut dan ragu lagi untuk memohon kelengkapan diri dalam mengendarai sepeda motor salah satu nya SIM C, demi keselamatan diri dan orang lain.
Salah satu pemohon SIM C, Made Budi Mulyantini dari Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak mengaku terbantu saat melakukan ujian.
Tidak butuh waktu lama, ujian yang dilaluinya berjalan lancar.
“Dari rumah sempat deg-degan karena harus ada ujian naik motor itu. Lalu saya dengar kan ada angka delapan itu, saya takut tidak lulus. Tapi sampai disini sudah berubah dan petugasnya baik. Saya bisa lancar naik motor untuk ujian,” ungkapnya.