Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jaksa Kejari Badung Skakmat Warga Mesir, Kasus Paspor Palsu

Suharnanto Bali Express • Jumat, 11 Agustus 2023 | 19:36 WIB
Mohamed Salah Hussain (baju putih) memeriksa paspor dalam sidang lanjutan kasus paspor palsu, Kamis (10/8).
Mohamed Salah Hussain (baju putih) memeriksa paspor dalam sidang lanjutan kasus paspor palsu, Kamis (10/8).

DENPASAR, BALI EXPRESS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Bali, Agung Satriadi kembali menghadirkan Warga Negara (WN) Mesir, Mohamed Salah Hussein Salim ,38, ke persidangan, Pengdilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dalam kasus paspor palsu.

Mohamed Salah di depan jaksa menyampaikan paspor miliknya itu asli bukan paspor palsu dengan alasan Pemerintah Australia bersedia mengeluarkan visa untuknya saat berada di negeri Kanguru tersebut.

Saksi Siti Nur Qoyimah bagian konter pemeriksaan keimigrasian, Bandara Ngurah Rai yang mengungkap adanya penggunaan paspor palsu ini mengatakan tidak tahu soal keluarnya visa dari Pemerintah Australia untuk terdakwa. “Saya hanya memeriksa ada kejanggalan pada paspor yang disodorkan terdakwa pada kami,”jawab Siti di muka persidangan, Kamis 10 Agustus 2023.

Saksi Siti menemukan kejanggalan pada halaman biometrik, karena print pada halaman biometrik terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya. Saksi Siti juga sempat menanyakan kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.

Kemudian saksi Siti menerangkan dan langsung mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. Kesaksian Siti ini diperkuat keterangan saksi Jaelani bagian laboratorium forensik yang memeriksa paspor terdakwa Mohamed Salah Hussain.

Lagi-lagi terdakwa menyangkal adanya dugaan paspor palsu miliknya. Terlebih saksi tidak bisa menunjukkan print out hasil pemeriksaan laborotorium forensik sebagaimana diminta oleh penasihat hukum terdakwa, Ni Putu Eka Yuliarsi dan Haryadi.

Sempat terdakwa perdebatan antara saksi, majelis hakim dan kubu terdakwa. “Tunjukkan mana hasil pemeriksaan laboratoriumnya,”pinta Eka Yuliarsi.

Perdebatan kian seru, dikarenakan saksi tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan keaslian paspor terdakwa. Mohamed Salah pun terlihat senang duduk disamping pembelanya.

Situasi ruang sidang mendadak tenang ketika Jaksa  Agung Satriadi Putra membuka surat dari perwakilan Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia. Dalam suratnya itu, disebutkan bahwa terdakwa Mohamed Salah Hussain Salim berdasarkan data kependudukan, bukan warga negara Amerika Serikat.

Fatalnya lagi, paspor bernomor 506054715 yang disodorkan terdakwa pada petugas Imigrasi tercatat bukan dimiliki laki-laki melainkan perempuan. Sampai disini, terdakwa Mohamed Salah dan kedua pembelanya langsung diam terpaku.

Raut mukanya tegang, kena skakmat jaksa. “Bisa saja paspor ini asli, tapi datanya pemilik paspor ini wanita buka pria, this is for female,”tegas Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Agus Akhyudi.

 

Sewaktu pemeriksaan konter Imigrasi, petugas curiga paspor yang disodorkan terdakwa terdapat kejanggalan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik dipastikan paspor keluaran Amerika Serikat itu palsu.

Karenanya, terdakwa di persidangan didakwa jaksa Agung Satriadi melanggar pasal  119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari pemeriksaan diketahui pula, terdakwa sebenarnya tidak memiliki tujuan khusus masuk wilayah Indonesia. Hal itu dikarenakan tiket penerbangan yang dimiki Muhamed Salah rute Kuala Lumpur, Malaysia-Singapura-Denpasar, Bali, Indonesia-Sidney, Australia dengan kode booking yang berbeda. Ini mengharuskan terdakwa transit di Bali selama kurang lebih tiga jam menunggu penerbangan selanjutnya ke Sydney Australia. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#skakmat #paspor palsu #PN Denpasar #jaksa